MANOKWARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari menangkap seorang pelajar yang hendak melakukan transaksi ganja. Pelaku masih berstatus sebagai seorang pelajar ini duduk di bangku kelas 3 SMA.
Pelaku sebagai kurir narkoba ini berinisial OND (18), berhasil di tangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari di Komplek Wosi Dalam, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat Minggu subuh sekira pukul 03.00 WIT.
“Kami tangkap yang bersangkutan pada hari Minggu jam subuh, saat mengantar pesanan 5 linting di daerah Wosi Dalam,” terang Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba Iptu Masudi, Kamis (25/2/2021).
Motif yang digunakan para pelaku saat ini kata Masudi, yakni menggunakan sistem saset siap edar, dan bukan lagi dibawa dalam jumlah yang banyak. Peredaran narkoba golongan satu jenis ganja sejauh ini masih merupakan ganja lokal yakni dari PNG.
“Ganja yang beredar di Manokwari ini masih berasal dari Jayapura. Masuk umumnya dengan kapal,” tambah Masudi.
Sayangnya, pembeli belum ditangkap karena saat penangkapan OND yang bersangkutan telah mengetahui dan melihat proses penangkapan tersebut. Masudi optimis, tidak lama lagi terduga tengah buron itu segera ditangkap, karena identitas yang bersangkutan telah diketahui.
“Saat kita tangkap, dia melihat. Kita kejar lagi sudah kabur. Tapi identitas sudah kita kantongi dan akan kami tangkap,” tutupnya.
OND kini sudah di tahan di Mapolres Manokwari. Terduga di sangkakan Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (SM3)