MK Tetapkan dan Menerima HEBO Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilkada Manokwari

Wakil Bupati terpilih, Edi Budoyo (kiri) dan kuasa hukum pasangan Hermus Indou-Edi Budoyo (HEBO) usai mengikuti sidang pendahuluan di MK, Jumat (29/1/2020).

MANOKWARI – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam suratnya nomor 71/PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan dan menerima Hermus Indou – Edi Budoyo pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari nomor urut 2 sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain menetapkan juga memerintahkan kepada panitera untuk mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan memanggil pihak terkait tersebut guna menghadiri sidang pada hari, tanggal dan pukul yang telah ditetapkan untuk mendengar keterangan pihak terkait pada pemeriksaan persidangan.

Penetapan ini diterima kuasa hukum HEBO, Jimmy Ell usai sidang pendahuluan yang dilaksanakan, Jumat (29/1/2021) sore dimana sesuai jadwal sidang selanjutnya akan digelar 8 Februari 2021. (SM)

Baca Juga:  Korda Kabupaten Manokwari gelar rapat perdana menangkan DOAMU Jilid II

Pos terkait