MP-TPTGR Tuntut Bendahara dan Pembantu Bendahara Satpol Papua Barat Ganti Uang Negara Rp200 Juta

Sugiyono, selaku Wakil Ketua MP-TPTGR .

MANOKWARI – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Inspektorat Provinsi Papua Barat, menuntut Bendahara dan pembantu bendahara pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Papua Barat untuk mengganti uang negara senilai Rp200 juta.

Sugiyono, selaku Wakil Ketua MP-TPTGR menjelaskan dana Rp200 juta yang dituntut dari kedua bendahara tersebut, merupakan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) atau uang sisa anggaran yang belum dipertanggungjawabkan di keuangan.

Bacaan Lainnya

“Ada uang sisa Rp 200 juta di Satpol PP yang belum dilaporkan, ini yang kami tuntut kepada kedua bendahara tersebut,” Ungkap Sugiyono usai sidang TPTGR di Kantor Inspektorat, Senin (12/4/2021).

Kata Sugiyono, setiap akhir tahun, tepatnya 30 Desember, anggaran yang tidak terpakai, harus dikembalikan. Untuk kasus di Satpol PP Papua Barat, kata Sugiyono berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut ada yang digunakan dengan inisiatif bendahara namun pertanggungjawabannya terlambat.

“Ketika di bagian keuangan (BPKAD) sudah close, anggaran tersebut belum dilaporkan, sehingga menjadi temuan, makanya harus diselesaikan dengan cara mengembalikan dana tersebut,” katanya.

Diakui Sugiyono, dari Rp200 juta, Rp170 juta menjadi tanggungjawab bendahara, sedangkan Rp30 juta pembantu bendahara yang akan mengembalikannya.

Untuk mengembalikan dana tersebut, tutur Sugiyono, sertifikat tanah menjadi jaminan dan batas waktu penyelesaian selama 10 hari sejak putusan TPTGR.

“Kami memberikan waktu selama 10 hari, apabila tidak menyelesaikan dalam waktu 10 hari, maka kami akan melanjutkan perkara tersebut kepada pengacara negara atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk proses hukum,” tandasnya (SM13)

Baca Juga:  Dominggus Mandacan Yakin Terima Rekomendasi Pertama dari PAN

Pos terkait