MANOKWARI, – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan MRS sebagai tersangka dalam kasus kredit Fiktif Perumahan Rakyat di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Ramli merupakan pihak ketiga atau developer KPR yang bekerja sama dengan Bank Papua Cabang Teminabuan dalam rangka mengadakan rumah bagi Rakyat berpenghasilan rendah dari program pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.
“Kita panggil saudara MRS tadi lalu diperiksa, setelah pemeriksaan statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka, ” kata Plt. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Bima Arya melalui Kasipenkum Kejaksaan Tinggi, Belly A Wuisang, Jumat (2/9/2022).
Peran tersangka dalam perkara bahwa pada Tahun 2016 PT. Cahaya Nani Billi dengan direktur Ardi Bin Asis melakukan kerja sama untuk kredit kepemilikan rumah likuiditas fasilitas dengan PT. Bank Papua Cabang Teminabuan, rumah yang ditawarkan adalah perumahan Bambu Kuning Regency tahap dua sebanyak 48 unit.
“Akan tetapi sudah dilakukan akad kredit dengan para Nasabah. Setelah dilakukan akad Pihak Bank Papua mencairkan dana sebesar Rp189 Juta untuk satu unit rumah KPR, ” katanya.
Uang yang dicairkan dari Bank Papua kepada PT. Cahaya Nani bukan digunakan oleh Direkturnya namun dipakai oleh tersangka Mohamad Ramli.
“Ardi bin Asis hanya dipasangkan namanya saja, ” ucapnya.
Dia mengatakan, dalam perkara tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara PKKN dari BPKP, terdapat kerugian Negara sekitar Rp12 Miliar lebih dari total nilai anggaran sebesar lebih dari Rp20 Miliar.
“Jadi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara ini, tersangka telah menerima uang setoran awal atau DP dari sekitar 73 debitur, namun hingga saat ini rumah tersebut yang hendak dibangun di wilayah Teminabuan belum kunjung ada,”kata Belly.
Dikatakan, tidak hanya pengembang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat pihak lain yakni dari Bank Papua yang akan dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
“Ini kan bertahap, jadi selain MRS nanti juga ada pihak lain, termasuk dari Bank Papua,”katanya.
Disebutkan bahwa, kasus ini Tim penyidik kejaksaan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 35 Saksi dari pihak pengembang dan pihak Bank Papua. Selain itu juga tim juga meminta keterangan dari ahli keuangan negara dan BPKP. Perkara ini awal penyelidikan Tahun.
Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (SM)