Mulai Dijalankan, Retribus Sampah ASN Manokwari Rp80 Ribu Dipotong Langsung dari Gaji

MANOKWARI, – Bulan Maret 2025, Penerapan retribusi sampah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Manokwari akan mulai dijalankan. Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda ) Manokwari, Harjanto Ombesapu.

Harjanto menjelaskan, Bupati Manokwari, sudah menginstruksikan kepada ASN terkait retribusi sampah pada Bulan Desember 2024. Namun karena belum adanya Perda dan Pergub sehingga belum dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

“Sudah dari 2024 harus ada pemotongan. Namun belum jalan karena Perda dan Pergub belum jadi. Setelah sudah jadi kami minta pendataan dari masing-masong OPD karena tidak bisa semena-mena memotong gaji ASN sebelum kita melihat data, apakah ada yang punya kredit, kepentingan lain sehingga gaji berkurang. Kami minta data hingga bisa terbitkan SRK untuk OPD bagi ASN yang dipotong gajinya sebesar Rp80 ribu,” jelas Ombesapu.

Saat ini, pendataan sudah dilakukan. Namun, ungkap Sekda baru beberapa OPD yang mengirimkan data.

“Ini wajib karena instruksi Bupati sejak Desember 2024 dimana Januari ASN wajib memotong gaji untuk retribusi sampah,” katanya.

“Kita usahakan Maret sudah bisa pemotongan setelah semua OPD kirimkan data,” sambung Sekda.

Ia menambahkan, retribusi sampah ini sebagai upaya mendongkar PAD Manokwari.

“Ini juga untuk PAD Manokwari. Karena kata Bupati Manokwari, jumlah penduduk Manokwari sekitar 200 ribu lebih, namun yang hanya membayar sampah 4 ribu. Kita akan mulai dari ASN Manokwari dulu termasuk honor, lalu Provinsi setelah diambil datanya,” tandasnya. (SM)

Baca Juga:  Sudah Bekerja, Ini Tiga Persoalan yang Dikaji Tim APIP di RSU Manokwari

Pos terkait