Mulai Laksanakan Tugas sebagai Pjs Bupati Manokwari, Rumbekwan Disarankan tidak Melakukan Pergantian Pejabat

Robert Rumbekwan menerima tugas dan tanggung jawab sebagai Pjs Bupati Manokwari pada acara serah terima di halaman kantor Bupati Manokwari. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Robert Rumbekwan resmi bertugas sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Manokwari, usai serah terima jabatan bupati, Senin (28/9/2020), di halaman kantor Bupati Manokwari. Sebagai Pjs Bupati, salah satu tugas Rumbekwan yakni melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan perda perangkat daerah di kabupaten Manokwari.

Namun demikian, Sekda Provinsi Papua Barat, Nataniel Mandacan, menyarankan Ruumbekwan untuk tidak melakukan pengisian dan penggantian pejabat. Hal itu karena masa tugas sebagai Pjs Bupati Manokwari hanya selama 71 hari.

Bacaan Lainnya

Ketika menyampaikan sambutan Gubernur Papua Barat pada acara serah terima jabatan Bupati Manokwari, Nataniel Mandacan, mengemukakan, tugas utama seorang Pjs Bupati yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat bersama unsur pimpinan daerah, memfasilitas penyelenggaraan pilkada serta menjaga netralitas ASN, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan perda perangkat daerah di kabupaten Manokwari.

“Khusus mengenai ini (pengisian dan penggantian pejabat) saya secara pribadi menyampaikan untuk tidak dilakukan karena hanya waktu 71 hari,” kata Mandacan.

Terkait pelaksanaan tugasnya, menurut Mandacan, Pjs Bupati harus segera membangun komunikasi dan koordinasi yang sinergis dengan DPRD Kabupaten Manokwari, seluruh unsur Forkopimda, KPU dan Bawaslu, serta jajaran pimpinan OPD, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Manokwari.

Dia juga mengingatkan bahwa Pjs Bupati bukanlah pejabat politik, tapi ASN yang ditetapkan untuk membantu pemerintah melaksanakan tugas-tugas tertentu. Dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di kalangan birokrasi Kabupaten Manokwari disarankan dan sangat diharapkan agar Pjs Bupati untuk tidak boleh mengambil kebijakan atau tindakan yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga:  PT PLN (Persero) melalui Program TJSL Bantu Pengembangan Budidaya Kopi di Mokwam Seluas 10 Hektar

“Kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Manokwari secara khusus ASN di jajaran Pemkab Manokwari saya imbau dan harapkan untuk menerima Pjs Bupati yang baru saja dilantik, berikan saran dan masukan yang sifatnya membangun kepada Pjs ini, sehingga dapat menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten Manokwari secara baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.

Pjs Bupati Manokwari, Robert Rumbekwan, mengatakan, dirinya ada karena ada pesta demokrasi yang akan dilaksanakan di Kabupaten Manokwari. Oleh karena itu, dia berpesan kepada para ASN untuk menjaga netralitas dalam pilkada.

“ASN dituntut untuk selalu menjaga netralitas dan tanggung jawab sebagai ASN yang sejati, jangan ASN yang berpolitik. Kalau mau berpolitik, segera menyampaikan permohonan untuk keluar dari ASN dan masuk dalam ranah politik supaya tugas dan tanggung jawab sebagai ASN lepas. Jangan ada yang bermain-main dengan tanggung jawab sebagai ASN, yang membuat kisruh di tengah-tengah momen yang berbahagia ini. Ketika ada, pasti ada tindakan. Semua netral. Ke kiri, ke kanan, depan, belakang, netral,” tegasnya.

Dia meminta ASN untuk memberikan keleluasaan kepada para kandidat untuk bersaing menyampaikan program-programnya kepada masyarakat.

“Kita laksanakan tugas sebagaimana biasanya, biarkan kandidat itu nanti mereka melaksanakan tugasnya juga bagaimana menghimpun masyarakat dengan program-program yang mereka gagaskan untuk mereka bisa melaksanakannya dalam tugas dan tanggung jawab ketika mereka terpilih,” tandasnya. (SM7)

Pos terkait