MANOKWARI – Penegasan itu disampaikan Kepala Oditurat Militer IV-21 Manokwari, Kolonel Chk. Sumantri saat memusnahkan ribuan botol minuman keras jenis vodka robhinson, senjata tajam serta peralatan judi.
Kolonel Chk. Sumantri, mengatakan minuman keras dan perjudian semakin meresahkan masyarakat secara umum. Sebab, terjadinya tindak kriminalitas berawal dari minuman keras dan perjudian. Selain itu secara institusi penegak hukum, tidak dapat dibenarkan anggota TNI maupun Polri yang mengedarkan minuman keras bahkan berperan sebagai backup para bandar judi.
“Ini sudah semakin meresahkan warga, karena kita lihat induk dari semua permasalahan yakni miras dan judi. Perbuatan memperdagangkan minuman keras secara ilegal, kemudian melakukan penyelundupan minuman keras dan apalagi melakukan perjudian tidak dapat dibenarkan pada lingkungan TNI,” tegas Kepala Oditurat Militer IV-21 Manokwari, Rabu (16/9/2020).
Terhadap prajurit yang menjadi pengedar maupun penyelundupan miras dan membackup perjudian, telah diproses dan kini mendekam di balik jeruji besi alias tahanan. Sebab jika tidak dilakukan tindakan hukum, maka akan memperburuk citra lembaga penegak hukum di mata masyarakat. Oleh karenanya, permasalahan miras dan perjudian menjadi fokus utama dalam memperbaiki institusi penegak hukum ke depannya.
“Kalau di TNI sudah jelas dan ini orangnya sudah kita penjara di Lemasmil Jayapura. Jadi jangan coba-coba khusus untuk TNI, karena kami sudah tidak ada toleransi lagi,” tambahnya.
Dirinya berharap, setelah pemusnahan ini tidak ada lagi oknum prajurit yang berlagak untuk mencari keuntungan dengan menciderai institusi TNI.
“Saya tidak ingin di Papua Barat ada prajurit yang melakukan perdagangan atau penyelundupan minuman keras ataupun menjadi beking perjudian. Banyak terlibat aparat penegak hukum yang menjadi beking perjudian atau bahkan menjadi pengedar togel, ini akan menjadi pembelajaran buruk kepada masyarakat,” tutup Kolonel Chk. Sumantri.
Informasi yang diperoleh, ada 9 oknum prajurit yang kini menjalani hukuman di Lemasmil Jayapura, akibat melakukan beberapa tindak pidana diantaranya mengedar dan menyelundupkan miras, kekeraran, melanggar UU ITE serta melakukan perjudian. (SM3)