Ombudsman Papua Barat Sebut Sejumlah Ranperda Berpotensi Maldministrasi

MANOKWARI, – Ombudsman Perwakilan Papua Barat menilai sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasus) yang telah ditetapkan oleh Eksekutif dan Legislatif berpotensi Maladministrasi.

Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Musa Sombuk di Manokwari, Jumat (5/8/2022), menurutnya sejumlah Perdasi dan Perdasi yang dibawah ke Jakarta patut dipertanyakan.
“Kita tanya bagaimana prosesnya ke MRP, lalu Uji Publik apakah sudah dilakukan, ” kata Musa Sombuk.

Bacaan Lainnya

Dia menyebut bahwa jika hal tersebut diatas tidak terlaksana maka berpotensi cacat formil.
“Sehingga ketika mau diimplementasi kemudian banyak nanti penolakan, ” ucapnya.

Dikatakan bahwa, yang dilakukan di Jakarta saat ini yakni singkronisasi dengan peraturan di atasnya, lantas kemudian menjadi pertanyaannya, bagaimana dengan singkronisasi dibawah.

“Ada sifatnya khusus, untuk kepentingan OAP. Kalau OAP sendiri tidak pernah dikonsultasi sebagai prosedur dalam pembuatan regulasi, bisa saja itu disebut sebagai Maladministrasi” tegasnya.

Disebutkan bahwa ketika hal itu dilaksanakan maka bisa juga orang melakukan gugatan judicial revieuw.
“Kalau ada yang jeli saja, bisa saja itu digugat. Kalau tidak melewati dua titik diatas lalu bagaimana bisa disebut berkualitas dan implementatif,”tuturnya.

Sombuk berharap, masyarakat sipil atau kelompok-kelompok kritis di masyarakat bisa menyuarakan hal tersebut.
“Di beberapa Daerah masyarakat sipil kemudian menyuarakan terkait pembuatan regulasi, baik melakukan gugatan maupun membuat pengaduan. Kita di Papua Barat belum ada pengaduan soal itu” ucapnya. (SM)

Baca Juga:  Pelayanan Publik di Manokwari Masuk Zona Kuning, Ini Kata Bupati Hermus

Pos terkait