MANOKWARI – Menyikapi kenaikan tarif ojek dalam kota Manokwari, Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kabupaten Manokwari bersama OPD teknis terkait akan menggelar rapat Bersama pengurus persatuan para pejasa roda dua di Manokwari.
Kepala DPKP Manokwari, Yosep Mandacan saat diwawancarai membenarkan adanya surat edaran kenaikan tarif ojek dalam kota Manokwari. Dimana dalam surat tersebut disebutkan dasar kenaikan tarif ojek karena adanya kenaikan BBM.
Terkait kenaikan tarif ojek, Yosep meminta penumpang agar dapat bersepakat dengan pejasa ojek terkait dekat dan jauhnya jarak yang ditempuh sehingga tidak ada kesalapahaman.
“Mereka menggunakan dasar kenaikan BBM, sehingga kami akan undang mereka Bersama OPD teknis untuk membicarakan hal ini,” katanya, Rabu (21/09/2022).
Yosep menjelaskan, terkait kenaikan taif ojek sudah pernah dibahas bersama sebelumnya, dimana tindaklanjut dari pertemuan tersebut akan dibuatkan regulasi peraturan Bupati Manokwari.
“Bupati telah memberi petunjuk kepada OPD Teknis terkait kenaikan tarif ojek ini, sehingga Bersama OPD teknis yakni DPKP, Bagian Hukum, Perindakop, Peregda, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik serta Asisten II sudah ditindaknajuti dan saat ini telah diproses dan berada di bagian Hukum,” jelasnya.
“Sudah 1 bulan dibagian hukum dan saat ini kita menunggu kapan regulasi itu keluar. Jika sudah ada kita akan mengundang mereka. Isi regulasi mengatur tarif yang mana mengaju Permenhub PM 12 tahun 2019, ambang atas itu Rp3 ribu lebih dan Rp2 ribu lebih berlaku seluruh Indonesia. Namun, nantinya k kita akan sepakat dengan pengurus ojek karena dalam surat edaran mereka terkait jaub dekat dalam kota sehingga kita sepakat jauh dekat yang bagaimana?,” sambungnya.
Kepala DPKP yang didampingi Kabid Angkutan, Marthen Baransano menambahkan saat ini regulasi terkait pengawasan dan pengendalian sedang diproses sehingga pejasa ojek dan penumpang dapat bersepakat terkait tarif sehingga tidak merugikan baik itu pejasa ojek maupun penumpang. (SM)