Otsus Jilid II Belum Mengakomodir Aspirasi Masyarakat OAP

MANOKWARI – Pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II yang saat ini telah masuk pada pembahasan si Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) dianggap tidak berpihak kepada rakyat, pasalnya aspirasi masyarakat di tanah Papua sepenuhnya tidak masuk pada rancangan undang-undang Otsus jilid II.

Filep Wamafma, selaku Ketua Tim Otsus Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), secara tegas mengatakan, Otsus jilid II yang sedang dibahas, belum mengakomodir aspirasi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) tetapi lebih kepada kepentingan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Karena ini masih pada tahap pembahasan, kita akan perjuangkan apa yang jadi aspirasi masyarakat,” Ungkap Senator Asal Papua Barat, Filep Wamafma, Jumat (11/6/2021).

Dijelaskan Filep, sebelum Otsus jilid dua diketuk, para wakil rakyat Papua dan Papua Barat yang ada  di Senayan, akan meminta pemerintah pusat untuk mendengar aspirasi masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Gubernur selaku pimpinan daerah.

“Tanggal 15 Juni 2021, kita akan lakukan pembahasan terkait Otsus jilid II, dan saat itu kita akan minta, pemerintah pusat harus mendatangkan DPR, MRP dan gubernur, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan ini harus dilakukan, tidak ada kata tidak,” jelas Filep.

Lanjut Filep, sikap politik akan dilakukan apabila pemerintah pusat dalam pembahasan Otsus jilid II tidak melibatkan DPR, MRP dan gubernur.

“Jika pemerintah pusat mengabaikan apa yang menjadi tuntutan kita, pasti kita juga akan menentukan sikap politik. Yang jelas kita lihat perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga:  Beralasan Ada Hubungan dengan Otsus, Ada Asrama Mahasiswa di Manokwari Menolak Sensus Penduduk 2020

Selaku wakil rakyat, bagi Filep peran mereka sangat diharapkan rakyat sehingga mereka tidak akan menghianati amanat yang diberikan saat duduk di DPD-RI.

“Kita duduk di tempat ini karena rakyat, makanya apapun suara rakyat tentu kita akan perjuangkan,” tuturnya.

Terkait dengan aspirasi masyarakat, kata Filep, menyangkut 2 pasal tentang anggaran, dimanah dalam pasal tersebut anggaran Otsus yang telah berakhir November 2021, kembali diperpanjang selama dua puluh tahun kedepan yang sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2,25 persen dan dibagi untuk 6 daerah Otsus.

“Jadi Pasal 34 UU Otsus terkait anggaran. Disini perlu dijelaskan yang berubah pasalnya bukan undang-undang, karena dananya sudah berakhir dan diperpanjang lagi. Yang jadi permasalahan, kalau 2,25 persen hanya untuk satu provinsi, oke, tapi kalau di bagi kepada 6 provinsi, tentu tidak relevan dengan tuntutan kebutuhan yang lebih tinggi saat ini,” tandasnya. (SM13)

Pos terkait