MANOKWARI – Bupati Manokwari melarang warganya bepergian keluar Manokwari. Larangan itu tertuang dalm instruksi Bupati Manokwari tertanggal 28 Maret 2020.
Larangan ini menindaklanjuti pernyataan Gubernur Papua Barat tentang Tanggap Darurat Pandemik Covid-19.
Sesuai instruksi tersebut, larangan tersebut berlaku mulai 30 Maret hingga 12 April 2020. Untuk warga Manokwari yang sementara berada di luar daerah, diminta untuk sementara tidak kembali ke Kabupaten Manokwari. (SM7)