Pandemik Covid-19, Pelayanan Dinas Dukcapil Manokwari masih Dibatasi

Masyarakat mengantre untuk mengurus e-KTP di Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari, Selasa (7/7/2020). (Foto:SM7)

MANOKWARI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Manokwari tetap memberikan pelayanan pembuatan KTP elektronik (e-KTP). Akan tetapi, pelayanan dilakukan di pelataran parkir kantor.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari, Harry Ramandey, mengatakan, pelayanan sementara pembuatan e-KTP di areal parkir karena mengingat masih dalam kondisi pandemik Covid-19. Setiap hari pihaknya juga hanya menargetkan pembuatan e-KTP sebanyak 40.

Bacaan Lainnya

Pembatasan layanan itu, menurutnya, sesuai dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, jika masih ada antrean dilayani lagi pada hari berikutnya.

Dikatakannya, sesuai arahan dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari dalam melakukan pelayanan tetap mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya mengatur jarak antrean, menyiapkan tempat cuci tangan pakai sabun dan wajib pakai masker.

“Namun, kendalanya tenaga kami terbatas, sehingga kalau bisa dari gugus tugas mengutus tenaga untuk membantu mengatur. Kami tidak bisa mengatur karena fokus berikan pelayanan,” kata Ramandey di kantornya, Selasa (7/7/2020).

Selain pembatasan jumlah KTP yang dicetak, kata dia, waktu pelayanan juga dibatasi. Pelayanan hanya diberikan hingga pukul 13.00 WIT. (SM7)

Baca Juga:  Miris, Pemeliharaan Jalan di Kota Manokwari Hanya Rp800 Jutaan

Pos terkait