SORONG – Tim Resmob Polres Sorong Kota dibantu tim dari Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat berhasil menangkap MTL Alias M dan RT yang diduga salah satu pelaku pembacokan dan pembunuhan terhadap Khani Rumaf, Mahasiswa Universitas Muhamadiyah UMS Sorong dalam peristiwa bentrok di Kota Sorong Papua Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan penangkapan terduga pelaku pembacokan tersebut.
“Ia benar ditangkap MTL dan RT di Jalan Arfak Kampung Baru sekitar pukul 04.00 WIT,” kata Kombes Pol Adam Erwindi SIk Kamis (27/01/2022).
Proses penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP. Nirwan Fakaubun S.ik MH.
Ketika terduga pelaku ditangkap langsung dibuat laporan polisi Lp/61/I/2022/Polres Sorong Kota tanggal 25 Januari 2022, tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP. Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan sebilah parang cakalele ditangan terduga pelaku.
“Kami, Polisi terutama Polres Sorong Kota di back up Polda Papua Barat akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yg menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 17 orang MD akibat terbakar dalam THM Double O Sorong, Papua Barat,” tegas Kabid Humas. (SM)