Pelayanan Disdukcapil Manokwari Dibatasi Hanya 200 Orang

orang
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manokwari, Rustam Efendi.

MANOKWARI – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari kembali membuka pelayanan sejak 1 Juli 2021 pasca 3 hari ditutup menyusul adanya pengawai yang positif Covid-19.

Plt. Kepala Disdukcapil Manokwari, Rustam Efendi, menuturkan saat ini pelayanan kepada masyarakat sudah dibuka, namun dibatasi mengingat kasus Covid-19 meningkat. Sesuai Surat Edaran Bupati, Pelayanan akan dimulai pukul 09.30 – 12.30 WIT.

Bacaan Lainnya

“Pelayanan sudah dibuka namun dibatasi hanya 200 orang per hari dan diatur yang masuk 50 orang dulu begitu sampai 200 orang,” terang Rustam, saat diwawancarai, Senin (5/7/2021).

Sebut Rustam, untuk memutus penyebaran Covid-19, prokes ketat diterapkan di Disdukcapil Manokwari.

“Prokes diterapkan dan dilaksanakan dengan ketat. Untuk pelayanan hari ini kantor sebelumnya telah disemprot disenfektan. Warga yang datang wajib memakai masker, menjaga jarak. Kami menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir serta sabun,” tuturnya.

Rustam berharap warga dapat memahami serta mematuhi aturan yang diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19. (SM)

Baca Juga:  Tahun Ini Pekerjaan Perpanjangan Runway Bandara Rendani Dimulai

Pos terkait