MANOKWARI – Sesuai hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Kabupaten Manokwari mendapat predikat tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning. Karena itu, Bupati Manokwari bertekad agar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat harus benar-benar berkualitas.
Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 itu diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, di ruang Sasana Karya kantor Bupati Manokwari, Jumat (04/03/2022).
Menurut Sombuk, penilaian dilakukan Ombudsman di seluruh Indonesia. Dan di Papua Barat hanya ada satu daerah yaitu Kota Sorong yang mendapat predikat tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau. Sedangkan ada tiga unit pemerintahan yang mendapat predikat tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning.
“Tiga unit pemerintahan yang tadinya kuning, tahun lalu tidak beranjak ke hijau. Padahal kami sangat berharap tiga daerah ini sudah meningkat ke tingkat yang lebih tinggi. Tiga unit pemerintahan itu adalah Pemprov Papua Barat, Kabupaten Fakfak, dan Kabupaten Manokwari,” ujarnya.
Sombuk mengatakan ada empat pelayanan dasar yang dinilai yaitu administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, dan kesehatan. Penilaian dilakukan untuk melihat apakah pelayanan sudah dilaksanakan dengan baik atau belum.
“Kami agak terkejut karena kami ada di Manokwari, seharusnya kita sudah ke hijau tahun ini. Tapi kami sangat optimis tahun ini kami akan melakukan penilaian lagi Manokwari akan masuk ke kepatuhan tinggi. Dan saya sebagai warga Manokwari sangat berutang budi kepada bapak-ibu untuk mendorong supaya kabupaten ini bisa mendapat predikat tinggi,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan tiga unit pemerintahan ini belum mendapat predikat kepatuhan tinggi yaitu belum dimanfaatkannya teknologi informasi atau digitalisasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Menanggapi itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan penilaian Ombudsman perlu diapresiasi dan ke depan menjadi tugas Pemkab Manokwari untuk tetap bekerja sama dengan Ombudsman untuk mendorong kualitas pelayanan publik.
Hermus mengakui, pelayanan publik di Manokwari belum berjalan sesuai dengan harapan, aspirasi, dan kebutuhan masyarakat. Hal itu karena ada sejumlah hal yang menjadi masalah. Di antaranya aspek regulasi, kapasitas kelembagaan, kewenangan, SDM, sarana prasarana, dan pemanfatan teknologi informasi atau digitalisasi dalam proses pelayanan pemerintahan yang masih kurang.
“Dan ini perlu upaya kita bersama-sama untuk memperjuangkannya,” tegasnya.
Hermus mengemukakan, pelayanan publik merupakan output atau produk yang disiapkan pemda melalui mekanisme pemerintahan dan diberikan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Sebagai output dan produk, maka harus dipastikan memenuhi standar dan disajikan kepada masyarakat, sehingga bisa meningkatkan nilai kepuasan masyarakat.
Menurut Hermus, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat terkait dengan citra dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Jika pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat baik, maka citra pemerintah di mata publik juga baik.
“Citra yang baik itu kemudian melestarikan kepercayaan rakyat kepada kita. Kalau citra jelek, secara otomatis mereduksi atau mengeleminiasi kepercayaan kepada kita. Karena itu, saya mendengar dan mencatat dengan baik apa yang tadi disampaikan oleh kepala Ombudsman,” tegasnya.
Ke depan, tambah Hermus, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat harus dipastikan berkualitas.
“Apapun ceritanya, yang kita berikan kepada masyarakat harus berkualitas. Tidak boleh tidak. Kualitas yang kita berikan menggambarkan kualitas yang ada di pemerintahan,” tandasnya. (SM7)