MANOKWARI – Kasus Pencabulan atau pelecehan seksual terjadi di Manokwari, Papua Barat di mananya korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah dasar di Manokwari menjadi korban tersebut.
Tim Avatar Polres Manokwari dibantu warga setempat berhasil menangkap pelaku pelaku pelecehan seksual dengan inisial AK 35 tahun di kompleks Swapen Perkebunan Manowari pada tanggal 31 Oktober 2022 kemarin.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan keluarga dari korban tersebut di Polsek Amban Manokwari, terjadi pencabulan.
Kasat Reskrim, Manokwari Iptu Arifal Utama melalui Kanit PPA, Ipda Devriyanti mengatakan, untuk melancarkan aksi bejatnya itu pelaku AK iming iming korban dengan memberikan sebuah biskuit.
“Awalnya mulanya, korban berada di jalan, pelaku ini menghampiri korban dengan iming iming biskuit, dipangku. Lalu pelaku bilang kalau mau biskuit buka baju dan celana, cuma korban tidak mau. Situlah, korban melakukan pelecehan tersebut,”katanya.
Modus pelaku hampir sama seperti kasus pelecehan yang terjadi di beberapa waktu di Wosi Manokwari. Teryata pelaku dan korban merupakan tetangga rumah yang tidak jauh dari rumah korban tersebut.
“Setelah itu, Korban mendapat pelecehan itu, lansung melaporkan kepada orang tuanya. Situlah orang melapor ke kantor Polisi,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus pelecehan seksual pihak PPA Polres Manokwari masih menunggu hasil visum dari rumah sakit umum daerah Manokwari. Korban belum di lakukan pemeriksaan.
“Kita sudah BAP saksi orang maupun pelaku. Jadi saksi sudah ambil keterangan dua orang dari keluarga korban. Sedangkan korban belum menunggu hasil visum,”jelasnya.
Ia mengakui, pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban lain dari pemeriksaan baru kali ini. Kami masih sementara masih mendalaminya.
“Apakah pelaku ini melakukan tindakan yang sama kepada korban yang lain atau tidak. Ini kita sedang dalami lagi untuk diperiksa,”ungkapnya.
Ia menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini pelaku sudah di amankan di rumah Tahan Polres Manokwari.
“Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 76E KUHP dengan ancaman kurangan penjara 15 tahun,”tuturnya. (SM)