MANOKWARI – Pembukaan sidang paripurna DPRD Manokwari dengan agenda penyerahan dan pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022, Selasa (30/11/2021), sempat molor hingga 2,5 jam. Tak hanya molor, saat sidang dibuka, kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum, sehingga sidang terpaksa harus diskors lagi selama satu jam oleh Wakil Ketua DPRD, Bons Rumbruren yang memimpin sidang.
Sesuai jadwal, pembukaan sidang harusnya dilaksanakan pada pukul 09.30 WIT, namun baru dibuka pada pukul 12.00 WIT. Namun saat sidang dibuka, dari 25 anggota DPRD, hanya 12 orang anggota dewan yang hadir, sehingga sidang diskors.
Usai sidang diskors, Rumbruren mengatakan, sidang diskors sambal menunggu kedatangan anggota dewan yang lain. Sidang juga diskors karena selain kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum, pimpinan DPRD yang ada saat itu hanya dirinya sendiri.
“Sesuai tata tertib itu kan pimpinan tidak boleh saya sendiri. Minimal dua orang,” terangnya kepada media di gedung DPRD Manokwari.
Mengenai keterlambatan anggota dewan menghadiri sidang, menurut Rumbruren, dikembalikan ke Badan Kehormatan DPRD.
“Kemudian kembali ke anggota itu sendiri. Kita dipilih oleh rakyat, mari kita kerja untuk rakyat. Jangan kita menuntut hak, tapi kewajiban kita tidak laksanakan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa kehadiran anggota juga tergantung dari pimpinan DPRD.
“Kalau kita pimpinan dewan tegas, kita semua sama-sama datang, anggota juga pasti malu hati. Tapi itu kembali ke pribadi orang masing-masing,” tukas Rumbruren.
Setelah diskors lebih dari satu jam, sidang akhirnya dapat dilanjutkan dengan kehadiran anggota dan pimpinan dewan yang memenuhi kuorum. (SM)