MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan Pemda Manokwari akan melakukan review Peraturan Daerah (Perda) Miras secara keseluruhan dan membentuk tim Satgas Miras yang melibatkan seluruh elemen masyarakat di Manokwari.
“Akhir bulan ini satgas sudah beroperasi. Kita sedang melakukan kajian ulang Perda tersebut,” kata Bupati Hermus, Senin (14/03/2022).
Pemda mengandeng Universita Papua (Unipa) untuk melakukan kajian ulang tersebut.
“Kalau Perda Miras sudah direvisi kita berharap bisa berjalan dengan efektif dan serta bisa mengendalikan perilaku masyarakat yang konsumsi Miras yang meresahkan kehidupan sosial masyarakat,”katanya.
Bupati menegaskan, Perda Miras tersebut masih berlaku dan belum dicabut sehingga pernyataan Perda Miras kadarluarsa itu keliru.
“Perda ini masih berlaku tetapi belum efektif. Nah karena belum efektif perlu di kajian ulang atau revisi Perda itu sehingga membuat pengendalian Miras di Manokwari bisa di lakukan dengan baik,”tegasnya.
Bupati menambahkan untuk pelarangan tidak bisa dilakukan namun hanya pengendalikan.
“Selama ini kita melarang tetapi dampaknya orang mengkomsumsi Miras terus, Itu tidak efektif. Pengendalian dua hal objeknya itu Miras kemudian subjeknya yakni yang mengkonsumsi Miras ke depan perlu dikendalikan. Persoalan miras, perlu dikaji kalau kemudian jenis hukuman kemudian bagaimana ini perlu mendapatkan kesepakatan dari semua pihak di Manokwari,”tandasnya. (SM)