Pemeriksaan Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Mengaku Akun Diretas

Ujaran Kebencian
Aksi blokade jalan yang sempat dilakukan mempertanyakan kasus ujaran kebencian terhadap suku arfak belum lama ini.

MANOKWARI – Kepolisian Resort Polres Manokwari sedang melakukan penyelidikan kasus ujaran kebencian yang di lakukan terduga pelaku berinisial ES terhadap suku Arfak beberapa waktu lalu. Hal itu memicu terjadi aksi pemalangan pagi tadi di beberapa tempat di Manokwari.

“Kasus ini sudah terang namun penyelidikan masih berjalan. Sedangkan saksi- saksi juga kita sudah periksa termaksud terduga pelaku ES (19) tahun. Jadi ES masih berstatus saksi,”kata Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultorm kepada wartawan di Mapolres Manokwari Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Langkah selanjutnya pemeriksaan saksi- saksi ahli pihaknya susah menyebarkan penyidik ketiga lokasi berbeda di luar Papua Barat untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli terkait ITE, ahli bahasa, ahli digital forensik dan ahli pidana.

“Jadi saksi- saksi sudah kita periksa. Tinggal saksi ahli belum diperiksa jadi memang memerlukan waktu kami bisa dapat atau tidak menentukan terduga ini ditingkatkan status sebagai tersangka atau tidak. Karena kita masih dalami,” katanya.

Ia menambahkan Jadi memang pihaknya kedepankan prinsip ke hati- hatian dalam proses pemeriksaan butuh waktu tidak bisa cepat seperti kita melakukan pemeriksaan Terkait perkara pidana umum lainya.
“Terduga pelaku sedang di lakukan pemeriksaan di Polres namun tidak di lakukan penahanan karena masih saksi. Untuk penahanan belum di lalukan karana status masih terduga,”ungkapnya.

Terkait pengakuan terduga akun diretas, kata Kapolres retas sah- sah saja, sehingga diperlukan proses pembuktian yang lebih akurat.

Baca Juga:  Mempercepat Penurunan Stunting, Pemprov Papua Barat Dorong Optimalisasi Posyandu

“Sehingga dengan pemeriksaan saksi ahli akan menjawab apakah keterangan yang sampaikan sesuai atau tidak,” ujar dia.

Terkait upaya damai belum ada namun ada langkah- langkah mediasi kedua belah pihak supaya apa Manokwari yang aman damai kondusif aktivitas masyarakat lancar tanpa ada aksi pemalangan tersebut.

“Apabila kami di minta proses damai. Kenapa tidak itu tidak melanggar apa- apa apabila kami di minta untuk mediasi jika masing- masing pihak menginginkan kan begitu. Pada prinsipnya tetap membangun komunikasi semua pihak,”ujarnya.

Terkait target penyesuaian memang membutuhkan waktu, namun Polres berusaha secepat mungkin dengan tdak menimbulkan cela yang dapat membuat proses penyidikan menjadi bias sehingga hati- hati menentukan tersangka dan melakukan penahanan sesuai aturan berlaku.

“Saat ini tim sudah berangkat memeriksa saksi ahli, setelah hasil keluar baru kita melakukan analisa lagi baru lakukan tahapan penyelidikan berikutnya,” tambah Kapolres.

“Saya minta agar kedua belah pihak bersabar jangan mudah terprovokasi dengan isu yang belum tentu kebenaranya”, pesan Kapolres.

“Percayakan kenapa kami tidak mendengar isu- isu atau pun berita- berita yang tidak bertanggung jawab dan tidak benar. Apabila ingin klarifikasi kami sangat terbuka kita akan berikan penjelasan- penjelasan sejauh mana perkembangan kasusnya,” tandasnya. (SM)

Pos terkait