MANOKWARI – Pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran terkait penggunaan masker. Namun Bupati Manokwari mengingatkan masyarakat agar tidak lengah.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa terkait pelonggaran penggunaan masker, Pemkab Manokwari mengikuti arahan dari pemerintah.
“Kita mengikuti arahan dari pemerintah, terutama Pak Presiden. Khusus untuk area terbuka kita tidak menggunakan masker tidak masalah. Kita ikut dan arahan dari pemerintah pusat,” kata Hermus, Kamis (19/05/2022).
Namun demikian, Hermus mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah. Di kawasan yang mewajibkan pengunaan masker, masyarakat harus mematuhinya dengan tetap menggunakan masker.
“Tapi masyarakat juga jangan lengah, kalau di kawasan atau ruangan tertutup wajib menggunakan masker. Kita waspada itu penting, tapi kita juga percaya Tuhan telah mengangkat pandemik Covid-19 dari kita,” pungkas Hermus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Papua Barat, dr. Nurmawati, mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Nasional telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait Covid-19, di mana ada kelonggaran protokol kesehatan.
Salah satunya boleh melepas masker, namun tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi mohon kalau di tempat-tempat yang berisiko seperti ruang tertutup, berkerumun dimohon untuk tetap menggunakan masker,” ujarnya. (SM7)