Manokwari – UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) telah disahkan pada 5 Januari 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah terbit pada Juni tahun 2023.
Sebagai konsekuensinya, Pemerintah Kabupaten Manokwari wajib menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Daerah yang baru yaitu tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian regulasi terkait dengan produk hukum daerah yang berhubungan dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
‘Sesuai perintah undang-undang, kita diberi tenggang waktu 2 tahun setelah Undang-Undang HKPD ini ditetapkan, maka pada bulan Januari 2024 Perda baru sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus sudah kita tetapkan,” kata Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari,Wanto, saat mewakili Bupati Manokwari, membuka Focus Group Discussions (FGD) tahap II pembahasan dan evaluasi Ranperda PDRD, Senin (13/11/2023).
Menurut Wanto, bila tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak boleh melakukan pungutan pajak maupun retribusi daerah.
Atas dasar itu, lanjut Wanto, Pemkab Manokwari melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan FGD dengan tujuan menghimpun berbagai masukan dan saran dari semua pihak demi penyempurnaan Ranperda PDRD.
“FGD dilaksanakan untuk menyamakan persepsi semua stakehokders agar Perda yang dihasilkan nanti benar-benar berkualitas dan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional dan selaras dengan aspirasi serta kepentingan masyarakat,” tukas Wanto. (SM7)