MANOKWARI – Pemkab Manokwari tetap akan melaksanakan upacara perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-76 tahun 2021, namun dengan sangat sederhana. Hanya pejabat eselon II dan IIIA di lingkup Pemkab Manokwari dan unsur Forkopimda yang diundang menghadiri upacara 17 Agustus.
Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring, mengatakan sesuai petunjuk dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pemkab Manokwari telah mengeluarkan edaran kepada seluruh masyarakat untuk memasang umbul-umbul. Selain itu, mengibarkan bendera Merah Putih selama sebulan penuh yakni pada 1-31 Agustus 2021.
“Jadi kita sudah sampaikan kepada masyarakat untuk memasang umbul-umbul dan bendera selama sebulan penuh,” kata Sembiring di ruang kerjanya, Kamis (5/8/2021).
Mengenai upacara perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti, Sembiring mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari. Sesuai petunjuk bupati, upacara tetap dilaksanakan.
Namun demikian, lanjut Sembiring, karena Kabupaten Manokwari masih menerapkan PPKM Level 3, sehingga upacara perayaan dilaksanakan dengan sangat sederhana. Untuk peringatan 17 Agustus, katanya, Pemkab Manokwari juga sudah membentuk panitia yang diketuai oleh Asisten I Sekda Manokwari, Wanto dan Kepala Kesbangpol Manokwari, Jaka Mulyanta sebagai sekretaris panitia.
“Dalam kesederhaan yang penting kita merayakan karena diwajibkan Mensesneg kita di daerah boleh melaksanakan upacara dengan sangat sederhana sesuai dengan level PPKM masing-masing daerah. Setelah itu kita Forkopimda akan ikut vidcon untuk mengikuti upacara jam 09.00 WIT,” tuturnya.
Karena upacara 17 Agustus dilaksanakan sangat sederhana, menurut Sembiring, hanya pejabat eselon II dan IIIA yakni kepala dan sekretaris perangkat daerah ditambah kepala bagian di lingkungan Setda Manokwari serta unsur Forkopimda yang diundang mengikuti upacara.
Selain itu, kata Sembiring, tidak ada pasukan pengibar bendera seperti upacara perayaan 17 Agustus biasanya. Yang ada hanya penggerek bendera sebanyak tiga orang.
“Jadi hanya ada penggerek bendera tiga orang, petugas pembaca teks Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945, forsik. Forsik pun kita atur sangat minimal,” ungkapnya.
Sesuai rencana, lanjut Sembiring, upacara perayaan 17 Agustus tahun ini seharusnya dilaksanakan di Distrik Warmare. Namun karena masih dalam situasi pandemic Covid-19, sehingga upacara akan dilaksanakan di halaman kantor Bupati Manokwari.
“Kalau mengikuti petunjuk pelaksanaan dari Mensesneg itu dibuat di kantor pemerintah. Jadi itu paling di halaman depan kantor bupati,” imbuhnya.
Ditambahkan Sembiring, masyarakat termasuk di sekolah juga tidak boleh merayakan 17 Agustus dengan membuat kerumunan. Sebab, saat ini Kabupaten Manokwari masih menerapkan PPKM Level 3. (SM7)