Penarikan Retribusi Pasar oleh Disperindagkop Manokwari Tunggu Perbup

Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Manokwari, Rosita Watofa.

MANOKWARI – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Manokwari belum bisa melakukan penarikan retribusi pasar. Itu karena meski telah ada peraturan daerah (perda) belum ada peraturan bupati (perbup) sebagai dasar pelaksanaan.

Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Manokwari, Rosita Watofa, mengatakan, mengenai penarikan retribusi pasar oleh dinasnya, masih dikomunikasikan dengan Disperindag Provinsi Papua Barat.

Bacaan Lainnya

“Karena memang secara tertulis sudah ada perda yang isinya retrisubusi ini harus dipungut oleh dinas kami, tapi kita perlu perbup untuk pelaksanaannya,” kata Watofa di kantornya, Kamis (27/5/2021).

Soal perbup ini pun, kata dia, akan dikomunikasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTPS). Sebab, untuk usaha mikro dan kecil tidak boleh ditarik retribusi.

“Sementara di pasar itu juga usaha mikro dan kecil. Terus kalau kita pergi tarik retribusi dasarnya apa, nah itu yang kita lagi komunikasi untuk aturannya supaya kita tidak salah,” ujarnya.

Dia mengatakan, Perda Retribusi Pasar sudah ada sejak tahun 2018 atau 2019. Dan sejak saat itu harusnya penarikan retribusi pasar dilakukan oleh Disperindagkop.

“Tapi tinggal dia punya aturan teknis ini yang harusnya kita siapkan, sehingga waktu di lapangan tidak salah karena pengalaman kami punya teman juga ini langsung dipecat dari ASN. Makanya harus ada dasar itu supaya kami tidak salah-salah tarik retribusi di lapangan,” sebutnya.

Baca Juga:  Keberhasilan Pelatihan bukan pada Pelaksanaan tapi Tindak Lanjutnya

Watofa menambahkan untuk persoalan pasar perlu “dikeroyok” Bersama oleh instansi teknis terkait.

“Artinya kita urus pelaku usaha tapi parkir dan lain-lain mari kita sama-sama dinas terkait boleh supaya ada sesuatu yang muncul itu sama-sama.
Kita ke sana dengan kekuatan penuh, tapi besoknya kita ke sana lagi mereka jualan di tempat yang biasa motor-motor parkir,” ungkapnya.

Mengenai pembentukan UPTD Pasar untuk mengelola pasar-pasar, dia mengatakan belum dibentuk karena terkait dengan kemampuan keuangan daerah.

“Karena mereka yang duduk di situ akan digaji sesuai eselonnya. Itu juga harus pertimbangkan keuangan daerah,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait