Pendaftaran Peserta Didik Baru di Kabupaten Manokwari Bisa Online dan Offline

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Nelles Dowansiba. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Manokwari akan dilaksanakan dengan menggunakan dua sistem, yakni online dan offline. Untuk sekolah yang melaksanakan sistem offline harus menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Nelles Dowansiba, mengatakan, pendaftaran peserta didik baru tetap akan dilaksanakan. Dirinya sudah mengarahkan staf teknis di Bidang SD dan SMP untuk mempersiapkan langkah.

Bacaan Lainnya

“Jika keadaan memungkinkan, maka 15 Juni ini penyampaian hasil lulusan SD dan SMP dan 15 Juni ke atas ada langkah untuk persiapan penerimaan peserta didik baru,” kata Dowansiba kepada wartawan di Gedung Wanita Manokwari, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, penerimaan peserta didik baru jika memungkinkan akan dilakukan melalui dua jalur, online dan offline. Jika offline, sekolah-sekolah negeri di Manokwari harus bisa mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan sebelum masuk, dan menerima calon siswa satu per satu.

“Dengan begitu, jarak siswa dan guru bisa dijaga dan menjaga kesehatan di sekolah,” katanya.

Pendaftaran peserta didik baru pun, lanjutnya, tetap menggunakan sistem zonasi. Oleh karena itu, tidak boleh ada orangtua murid yang tinggal di Rendani tapi sengaja memasukkan anaknya di SMPN 1  atau SMPN 2 Manokwari.

“Itu cari persoalan dengan lembaga pendidikan. Saya akan membentuk tim untuk mengawasi penerimaan peserta didik baru di sekolah. Tetapi mengawasi dalam rangka pengamanan, tidak mengambil alih tugas sekolah. Kewenangan tetap diberikan kepada sekolah,” tegas Dowansiba.

Dalam penerimaan siswa baru, menurut dia, sekolah negeri di Manokwari tidak diperkenankan untuk memungut biaya. Jika ketahuan ada pungutan, menjadi tanggung jawab sekolah.

Baca Juga:  Ingatkan agar Tidak Kontrak Lagi, Gubernur Minta Usulan Pembangunan Sekretariat PGRI PB

“Kalau sampai ketahuan, berarti itu kan tanggung jawab sekolah,” sebutnya.

Sementara mengenai pungutan biaya pembangunan di sekolah, menurut Dowansiba, terkait dengan sarana dan prasarana pendidikan. Oleh karena itu, dalam penerimaan peserta didik baru tidak boleh melebihi kapasitas daya tampung di sekolah.

“Supaya jangan ciptakan masalah buat daerah. Jadi saya anjurkan kepada orangtua murid tahun ini tidak terjadi demonstrasi ke dinas pendidikan terkait orangtua menginginkan anaknya sekolah di SMPN 1 atau SMPN 2 karena sarana pendidikan di SMPN 1 dan SMPN 2 terbatas,” tandasnya. (SM7)

Pos terkait