MANOKWARI – Penggrebekan lokasi yang di duga tempat pembuatan minuman keras lokal jenis cap tikus membuahkan hasil. Dalam aksinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari menangkap seorang terduga pelaku inisial MTR alias M.
Operasi penggrebekan itu rupanya telah diketahui para pelaku, sehingga saat di datangi petugas dua orang rekan terduga pelaku melarikan diri.
Dari hasil penggrebekan anggota mengamankan barang bukti 4 botol miras jenis cap tikus siap edar dan peralatan yang digunakan untuk melakukan penyulingan.
“Hari sabtu 30 Januari 2021 pukul 15.30 WIT kami grebek pabrik cap tikus di kampung Warbefor Pantura Amban. Saat digrebek pembuat melarikan diri bersama dengan suami MTR alias M,” ungkap Kapolres Manokwari melalui Kasatres Narkoba Iptu Masudi di ruang kerjanya, Selasa (2/2/2021).
Iptu Masudi menegaskan pihaknya sudah mengantongi identitas kedua terduga pelaku lainnya yang telah melarikan diri. Oleh karena itu, keduanya diimbau menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dirinya memastikan aktivitas pembuatan miras lokal jenis cap tikus oleh para pelaku kurang lebih telah berjalan selama 2 bulan belakangan ini, dengan menghasilkan 10 hingga 20 liter miras.
“Sementara kami kejar pembuat yang namanya sudah kami kantongi. Kalau tidak serahkan diri, kami akan kejar terus,” tandasnya.
Atas perbuatannya, MTR mendekam di sel tahanan Polres Manowkari dan dikenakan Tindak Pidana Pangan dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 135 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya diatas 9 tahun kurungan penjara. (SM3)