Gakumdu : 3 PPD Manokwari Barat Ditetapkan Tersangka

AKP. Musa Jedi Permana. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas dugaan kasus Tindak Pidana Pemilihan Umum (TPPU) pada Pemilu 17 April lalu, ketua Penindakan pada Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), yang juga adalah Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP. Musa Jedi Permana, membenarkan kalau pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka.

Di cecar soal inisial oknum yang telah di tetapkan sebagai tersangka, Permana enggan menyebutkan inisial masing-masing tersangka.

Bacaan Lainnya

Ketiganya diketahui merupakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Manokwari Barat. Meski demikian, dirinya mengaku sejumlah bukti telah di kumpulkan, dan sebanyak 9 orang saksi juga telah ikut di periksa.

“Sudah, ada 3 orang tersangka oknum PPD Manokwari Barat. Bukti sudah lengkap. Saksi sekitar 9 orang,” jelas Kasat Reskrim Polres Manokwari, melalui akun Whatsappnya, Sabtu (8/6).

Dirinya memastikan, pekan depan ini berkas perkara dugaan kasus Tindak Pidana Pemilihan Umum (TPPU), akan di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

“Minggu depan sudah di limpahkan,” singkatnya.

Dalam proses ini, masyarakat di himbau untuk menyerahkannya kepada pihak berwajib, dan tidak melakukan aksi yang nanti menghambat jalannya proses hukum atas kasus tersebut.(SM3)

Baca Juga:  Terkait Kaburnya Napi, Kasat : Ada 6 Napi, 1 Sudah Ditangkap  

Pos terkait