MANOKWARI – Alat PCR sudah terpasang di RSU Manokwari. Namun, penggunaannya masih menunggu legitimasi dari Kementerian Kesehatan.
“Mungkin minggu ini dicoba, kemudian hasilnya kita kirim ke Jakarta untuk dicek di lab Kemenkes. Kalau hasilnya sama sudah bisa running,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, dr. Alfred Bandaso, kepada wartawan di gedung DPRD Manokwari, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, setelah hasil uji PCR di RSU Manokwari sama dengan hasil lab Kemenkes baru mendapat surat legalitas dari Kemenkes. Tanpa legalitas, PCR tidak bisa dipakai untuk memeriksa sampel pasien Covid-19.
“Dia harus legal. Dasar legal itu hasil uji coba di Makassar dan Jakarta,” sebutnya.
PCR di RSU Manokwari, katanya, untuk sekali running bisa memeriksa 90 sampel. Untuk mengoperasikan alat PCR, dibutuhkan enam tenaga, terdiri dari tenaga lab sebanyak empat orang, satu orang dokter, dan satu tenaga patologi klinik.
“Enam tenaga tersebut sudah ada. Tinggal tunggu legitimasi saja,” tukasnya. (SM7)