MANOKWARI, – Penyusunan RAPB Kabupaten Manokwari tahun 2024 akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Penggunaan SIPD RI diwajibkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk APBD 2024 kita diharuskan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menggunakan SIPD RI,” ungkap Plt Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari, Corneles Edwinson Wondiwoy.
Menurut Wondiwoy, SIPD RI ini tidak sama dengan yang digunakan Pemkab Manokwari saat ini. Sebab ada beberapa kode rekening yang dihilangkan dan perlu pemutakhiran data untuk digunakan dalam SIPD RI. Karena itu, dia berharap pembahasan RAPBD Perubahan 2023 dilaksanakan dan diselesaikan tepat waktu agar bisa segera mempersiapkan RAPBD 2024.
Dikatakan Wondiwoy, SIPD RI sudah bisa connect dengan beberapa SIPD pendamping lainnya. Karena itu, diiharapkan dengan aplikasi SIPD RI dapat tersisten, sehingga bisa menerima aplikasi lain.
“SIPD RI itu untuk penatausahaan dan pelaporan sudah terkoneksi, dia membantu kita sekali untuk ke depan,” katanya.
Wondiwoy menambahkan, penggunaan aplikasi SIPD RI baru untuk APBD 2024 dan saat ini perangkat daerah yang sudah siap menggunakan aplikasi tersebut adalah Bappeda.
“Itu memang harus dimulai oleh Bappeda karena mereka harus input RKPD. Setelah RKPD diinput, mereka kunci jadwalnya baru kita bisa buka. Jadi dia tersistem, setelah di sana tutup dulu baru di sini bisa connect. Jadi masing-masing punya akun, tapi itu terintegrasi setelah Bappeda menginput RKPD dulu baru kita bisa masuk dengan KUA-PPAS terkait dengan jadwal penganggaran,” pungkas Wondiwoy. (SM7)