Per 1 Maret 2022, Mengurus Jual Beli Tanah di Semua Kantor BPN Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan Aktif

Kartu BPJS Kesehatan
Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Fredey A. Kolintama didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Denny Jermy Eka Putra Mase dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Manokwari, Maizar, mengecek implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di Kantor BPN Kabupaten Manokwari, Selasa (01/03/2022).

MANOKWARI – Mulai 1 Maret 2022, untuk mengurus proses jual beli tanah di semua kantor BPN kabupaten/kota di Papua Barat wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Sedangkan untuk urusan lain seperti pengurusan sertifikat tanah belum diwajibkan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Kepala Kannwil BPN Provinsi Papua Barat, Freddy A. Kolintama, mengatakan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pengurusan peralihan hak milik atas tanah dan satuan rumah susun di semua kantor BPN di Papua Barat wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

Bacaan Lainnya

“Jadi khusus di peralihan hak jual beli,” ujar Freddy di kantor BPN Manokwari, Selasa (01/03/2022).

Meski demikian, menurutnya, ada kemudahan yang diberikan oleh BPN. Kemudahan itu adalah jika nanti ketika mendaftarkan peralihan hak, namun kartu BPJS yang bersangkutan belum aktif, pihak BPN tetap melayaninya. Namun saat pengambilan produk peralihan tersebut, wajib menunjukkan kartu BPJS yang aktif.

“Jadi sesuai dengan edaran, per 1 Maret 2022, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan di seluruh Indonesia, tidak hanya di Papua Barat,” ujarnya.

Sebelumnya, Freddy didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Denny Jermy Eka Putra Mase dan Kepala BPN Manokwari, Mazar, melakukan pengecekan kepsertaan BPJS Kesehatan aktif kepada pemohon di kantor BPN Manokwari.

“Tadi kita sudah spot check, ternyata tidak ada kendala. Tadi ada pemohon yang kebetulan dia tidak membawa kartu BPJS, tetapi dia punya NIK dan ketika dimasukkan dalam siistem terlacak dan posisinya kebetulan BPJS-nya aktif, sehingga tidak ada masalah,” kata Freddy.

Baca Juga:  Kolaborasi Dewas BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dan DJPB Kanwil Papua Barat

Pemberlakukan kewajiban itu, tambah Freddy, merupakan komitmen Kemmenterian ATR/BPN dalamm mengimplementasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Ini merupakan salah satu komitmen Kementerian ATR/BPN karena sejak dikeluarkannya Inpres tersebut, kami dari kementerian aktif menyosialisasikan kepada semua masyarakt, terutama pengguna pelayanan publik,” pungkasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Denny Jermy Eka Putra Mase, mengatakan untuk implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan sudah siap memberikan pelayanan baik secara online maupun offline.

Untuk pelayanan offline, katanya, petugas BPJS Kesehatan akan ditempatkan di setiap kantor BPN kabupaten/kota di Papua Barat selama tujuh hari ke depan.

“Setelah tujuh hari kerja akan dilihat kondisi di lapangan apakah masih membutuhkan petugas BPJS Kesehatan untuk terus stay di kantor BPN atau cukup lewat kanal yang sudah disediakan,” katanya.

Sedangkan untuk pelayanan online, dapat diakses melalui PANDAWA, Chika, dan call center 165.

“Jadi itu adalah kanal-kanal yang mana dari BPN maupun BPJS Kesehatan atau pembeli sendiri bisa memastikan apakah kepesertaannya aktif atau tidak. Beberapa kanal itu akan dipakai salah satu untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak,” ujarnya.

Dia menambahkann, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022, ada kurang lebih 30 kementerian/lembaga yang terlibat. Namun untuk saat ini yang pertama adalah BPN.

“Kita masih dalam proses koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait lain ke depan kalau ini berjalan baik dan lancar kemungkinan besar ke-30 lembaga atau kementerian lain yang terlibat dalam Inpres itu akan diterapkan. Seperti contoh kepolisian. Mungkin direncanakan itu pengurusan SIM, STNK itu mereka juga akan mengecek terkait keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Cuma untuk kali ini per 1 Maret yang duluan BPN,” tukas Denny. (SM7)

Baca Juga:  Warga Pemilik Makam Mempertanyakan Pemotongan Rp2 Juta per Makam dengan Alasan Penggalian

Pos terkait