Per 9 September 2020, ASN Kabupaten Manokwari yang Berkantor Dibatasi hanya 25 Persen

Manokwari – Terhitung mulai 9 Septeber 2020, jumlah aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Manokwari yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dibatasi hanya 25 persen dari total ASN yang ada. Hal ini berdasarkan surat edaran Plh. Bupati Manokwari tertanggal 9 September 2020.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam surat edaran tersebut disebutkan pulla bahwa guna mengurangi risiko penularan Covid-19, maka jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibattasi hanya selama lima (5) jam terhitung mulau pukul 08.00 WIT.

Selain untuk ASN, edaran yang ditandatangani Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, itu juga mengatur mengenai kegiatan belajar mengajar para pelajar PAUD hingga SMP/MTs di wilayah Kabupaten Manokwari.

Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa PAUD/TK/SD/MI/SMP/MTs di Kabupaten Manokwari tidak diperkenankan kegiatan pembelajaran dalam bentuk tatap muka.

Kegiatan pembelajaran dilakikan secara daring/luring/modul dengan memanfaatkan teknologi serta sumber daya yang ada. (*)

Baca Juga:  Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Dekat Dermaga Cokran

Pos terkait