MANOKWARI – Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari telah merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Perbup tersebut sudah selesai dikonsultasikan di Biro Hukum Setda Papua Barat dan tinggal diparaf Sekda sebelum ditandatangani Plh. Bupati Manokwari.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, mengutarakan bahwa perbup itu sudah diparafnya. Tinggal menunggu paraf Sekda sebelum ditandatangani Plh. Bupati Manokwari. Jika sudah ditandatangani, perbup tersebut segera disosialisasikan kepada stakeholders terkait.
“Jadi perbup itu sudah hampir selesai. Perbup sudah diambil dari Biro Hukum Setda Papua Barat dan sudah saya paraf. Tinggal paraf Pak Sekda sebelum ditandatangani Phl. Bupati Manokwari,’ kata Sembiring di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Seninn (7/9/2020).
Menurutnya, di dalam perbup itu juga mengatur mengenai sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan.
“Sanksinya lengkap. Jadi nanti sanksinya itu pelaksanaan sanksi didampingi oleh perangkat daerah terkait. Contohnya, toko-toko izinnya di PTSP, kalau apotek didampingi oleh dinas kesehatan untuk mengeksekusi,” sebutnya.
Terkait jenis sanksi, dia mengatakan, ada sanksi denda bagi pengusaha yang melanggar protokol kesehatan. Sedangkan untuk perorangan, pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sosial.
“Jadi yang ada itu Rp 500 ribu bagi pengusaha toko, rumah makan, yang punya izin. Yang lainnya itu sanksi sosial, disuruh menyapu, disuruh menghafal Pancasila, push up di jalan, jadi sanksinya itu lebih memalukan mereka. Kalau mereka menyapu kan lebih malu daripada didenda,” katanya.
Dia menambahkan, bentuk sanksi itu sudah didiskusikan dengan stakeholders. Disebutkannya juga bahwa sanksi juga ada sanksi ringan, sedang, dan berat.
“Untuk sanksi sedang dan berat izinnya dicabut sementara, kalau tetap melanggar izin dicabut tetap,” tukasnya. (SM7)