MANOKWARI – Peraturan Bupati (Perbup) Manokwari tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan sudah siap diimplemenasikan. Rencananya dalam minggu ini perbup tersebut akan disosialisasikan kepada stakeholders terkait.
“Perbup sudah jadi dan hari Kamis atau Jumad ini sosialisasi disosialisasikan,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Seninn (14/9/2020).
Menurutnya, sosialisasi dilakukan dengan menghadirkan stakeholders terkait seperti pengusaha hotel, rumah makan, kafe, toko, dan swalayan. Namun, yang diundang hanya ketua asosiasi atau perhimpunannya.
Setelah itu, lanjutnya, diharapkan ketua organisasi menyosialisasikan lagi kepada anggotanya. Rencananya para kepala suku juga akan dihadirkan dalam sosialisasi.
Setelah disosialisasikan minggu ini, menurut Sembiring, mulai minggu depan akan dilakukan penindakan terhadap mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker di jalan-jalan di Manokwari.
“Minggu depannya kita sudah mulai ‘lipat’ orang semua yang tidak pakai masker. Jadi penerapan sanksi begitu,” tegasnya.
Saat ini, kata dia, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Manokwari sebanyak 166 orang. Namun, masyarakat di Manokwari seolah tidak ingin memakai masker.
“Bisa dikatakan tidak lebih dari 25 persen masyarakat yang menggunakan masker,” sebutnya.
“Hari ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 166 orang. Jumlah ini kebanyakan penularan transmisi lokal. Artinya saya mau katakan bahwa karena tidak pakai masker,” ungkapnya.
Menggunakan masker, tambah Sembiring, merupakan tanggung jawab pribadi untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar dari ancaman Covid-19.
“Jadi saya imbau kepada masyarakat, Anda melakukannya bukan untuk Gugus Tugas Covid-19 atau pemerintah, tetapi Anda bertanggung jawab untuk saling menjaga dengan menggunakan masker supaya angka di Manokwari yang transmisi lokal jangan meningkat terus,” pungkasnya. (SM7)