MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa asal Kabupaten Manokwari. Perbup tersebut salah satunya mengatur tentang persyaratan yang haarus dipenuhi mahasiswa penerima bantuan.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Manokwari, Jerry Saiba, mengemukakan, sesuai perbup tersebut ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi mahasiswa penerima bantuan. Syarat umum ada tujuh yakni penduduk Kabupaten Manokwari yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK), diutamakan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah atau kepala kampung atau RT/RW, surat keterangan terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa di kampus yang dilengkapi dengan surat akreditasi dari kampus.
Syarat umum lain, kata Saiba, adalah melampirkan transkrip nilai terakhir, mengisi formilar secara manual yang disiapkan Bagian Kesra, melengkapi berkas yang diminta, serta mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan tidak mendapat bantuan dari pihak lain.
“Mungkin dia berprestasi tapi dapat bantuan dari pihak lain, maka dia tidak dapat lagi bantuan biaya pendidikan dari Pemkab Manokwari,” ujar Saiba di ruang kerjanya, Kamis (20/5/2021).
Saat ini, lanjut Saiba, penerima bantuan biaya pendidikan tidak perlu lagi membuat proposal. Salah satu pertimbangannya karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya mahasiswa dari luar juga membuat proposal untuk memperoleh bantuan biaya Pendidikan.
“Karena dari tahun ke tahun kalau pakai proposal mahasiswa dari mana saja bisa dapat bantuan biaya pendidikan dari Kabupaten Manokwari. Dan berkaitan dengan KTP, kami akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan verifikasi. Ini dimaksudkan agar bantuan biaya pendidikan ini tepat sasaran. Orang-orang yang benar-benar membutuhkan mereka yang menerima bantuan ini. Dengan demikian, kami berharap agar semua mahasiswa di kota studi seluruh Indonesia yang berasal dari Kabupaten Manokwari menyiapkan persyaratan-persyaratan tersebut,” tegasnya.
Sesuai Perbup ini, kata Saiba, juga ada syarat khusus yakni melihat indeks prestasi (IP) mahasiswa. Untuk mahasiswa eksakta penerima bantuan biaya Pendidikan IP minimal 2,50, sedangkan untuk mahasiswa ilmu sosial IP harus 4,00.
“Kenapa sampai perbup ini demikian? Pengalaman dari tahun ke tahun mahasiswa ada yang pergi tinggal di kota lain, tapi tidak sekolah untuk menyelesaikan pendidikan. Mereka karena dibiasakan dapat biaya pendidikan dari kabupaten, sehingga mereka harap ‘ah pulang cepat juga saya dapat bantuan’, sehingga indeks prestasi ini juga untuk memacu mahasiswa benar-benar belajar dan dia harus pulang cepat,” tegasnya lagi.
Tak hanya itu, menurut Saiba, untuk mahasiswa yang kuliah di kampus-kampus yang belum terakreditasi juga tidak akan mendapatkan bantuuan biaya pendidikan. Itu karena sebelumnya sesuai temuan BPK ada mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang kuliah di kampus yang belum terakreditasi.
“Jadi kami sampaikan kepada semua mahasiswa sekali lagi agar persyaratan-persyaratan ini kalau bisa mereka persiapkan. Saya berharap agar bantuan biaya pendidikan cepat direalisasi, maka saya minta persyaratan. Kalau persyaratan sudah dilengkapi dan diverifikasi dan sesuai kami akan bersurat ke setiap kampus untuk mengecek apakah nama-nama mahasissa tersebut benar-benar kuliah di kampus dimaksud atau tidak,” tandas Saiba. (SM7)