MANOKWARI – Draf rancangan Perbup terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan telah diserahkan lagi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari kepada Gugus Tugas Covid-19. Diperkirakan Perbup tersebut diterapkan awal September 2020.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, mengatakan, setelah dibahas Senin kemarin dan dilakukan penyesuaian, draf rancangan Perbup tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan, telah diserahkan Bagian Hukum kepada Gugus Tugas. Saat ini, Gugus Tugas Covid-19 melihatnya lagi.
“Setelah itu akan ditandarangani Plh. Bupati yang diperkirakan dalam minggu ini. Setelah ditandatangani baru diundangkan oleh Bagian Hukum,” kata Sembiring di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Rabu (12/8/2020).
Setelah diundangkan, katanya, akan disosialisasikan kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pengusaha baeu diterapkan. Pada penerapannya pun dua minggu awal merupakan masa sosialisasi.
“Setelah masa sosialisasi, baru ada penindakan jika ada pelanggar protokol kesehatan,” katanya.
Untuk pelanggar protokol kesehatan, tambah Sembiring, sesuai draf rancangan Perbup tersebut hanya pengusaha atau pelaku usaha yang dikenai sanksi denda. Sedangkan untuk masyarakat atau perorangan yang melanggar, akan dikenai sanksi sosial. (SM7)