MANOKWARI – Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait Majelis Rakyat Papua tinggal menunggu waktu pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat.
Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat Roberth KR Hammar menjelaskan, Perdasus terkait Rekrutmen anggota MRP telah diserahkan kepada DPR yang akan memprosesnya.
“Dokumen Perdasusnya sudah selesai dan telah diserahkan kepada DPR,” Ungkap Roberth Hammar, Senin (6/9/2021).
Menurut mantan Wakil Bupati Manokwari ini, Perdasus MRP diharapkan Oktober 2021 telah selesai sehingga ada waktu cukup untuk sosialisasi.
Pertimbangan lainya terkait pelaksanaan rekrutmen anggota MRP, kata Hammar, lebih baik bersamaan dengan pemilihan anggota DPR baik tingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi sehingga calon yang ingin daftar hanya berkesempatan untuk memilih salah satu.
“Kalau terjadi bersamaan, pemilihan DPR Otsus Kabupaten, Kota dan Provinsi termasuk MRP, tidak ada kesempatan untuk loncat, karena ketika gagal di salah satu pemilihan, maka dia tidak bisa pilih yang lain, tapi kalau yang terjadi saat ini, mungkin tidak dapat di MRP, masuk lagi di DPR Otsus atau yang ada di Kota, kabupaten atau provinsi, ini juga yang menjadi pertimbangan kedepan,” katanya.
Ditambahkan Hammar, jika pemilihan MRP dan DPR Otsus disamakan, hal tersebut menjadi dasar anggota MRP yang meminta perpanjangan waktu hingga pelaksanaan pemilihan DPR.
“Kalau Anggota MRP sekarang, masa jabatan berakhir sampai 2022, kalau disepakati hingga waktu pelaksanaan DPR, artinya mereka punya waktu hingga dua tahun hingga pemilihan 2024, tetapi semua ini kita serahkan kepada pemerintah pusat,” tuturnya.
Hal lain yang sedang diupayakan Biro Hukum, mencari formula berkaitan dengan pengangkatan anggota MRP, sehingga persoalan yang pernah terjadi, tidak terulang kembali seperti kasus anggota MRP khusus untuk perempuan, dimanah hingga saat ini tidak terselesaikan karena pengantinya tidak dipersiapkan sejak pengangkatan.
“Maksudnya saat pengangkatan harus ada cadangan, dan cadangan tersebut telah mengikuti seleksi sejak awal. Itulah yang akan menjadi daftar tunggu, dimanah ketika salah satu dari anggota MRP tidak dapat melanjutkan tugasnya, daftar tunggu inilah yang masuk,” tandasnya. (SM13)