Perindo Minta KPU Jelaskan Aturan terkait Eks Terpidana Menjadi Caleg

MANOKWARI – DPW Partai Perindo Papua Barat meminta KPU menyampaikan aturan terkait bakal calon anggota legislatif (caleg) yang pernah dipidana.

Ketua DPW Partai Perindo Papua Barat, Aloysius Siep meminta agar KPU menyampaikan apakah orang yang pernah dipidana bisa dicalonkan sebagai anggota DPR Papua Barat atau tidak.

Bacaan Lainnya

“Kalau bisa maju menjadi caleg apakah ada batas waktu mulai dari dia bebas sampai dicalonkan atau tidak?” ujar Siep di sekretariat DPW Perindo Papua Barat, Rabu (15/02/2023).

Menurut Siep, pihaknya memandang perlu KPU menjelaskan terkait hal tersebut agar dipahami masyarakat terutama yang akan mencalonkan diri sebagai bakal caleg.

Sebab, kata dia, partai-partai politik sudah membuka pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024.

“Jangan sampai partai sudah tetapkan bakal caleg baru aturan tidak memperbolehkan. Karena itu, sebelum partai menetapkan bakal caleg yang diusung bila ada aturan terkait orang yang pernah dipidana untuk menjadi caleg, KPU perlu menyampaikan dan menjelaskannya kepada partai politik,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  Hermus Indou-Mugiyono Terima Rekomendasi dari DPP Perindo

Pos terkait