MANOKWARI – Menindaklanjuti petunjuk Bupati Kabupaten Manokwari terkait masalah perundungan pada salah satu siswa di SD Negeri 35 Sanggeng, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Manokwari menggelar pertemuan Bersama Kepala Sekolah dan seluruh guru pada sekolah tersebut, Selasa (6/9/2022).
Kepala Dinas P dan K Manokwari, Martinus Dowansiba mengatakan walaupun masalah perundungan pada siswa SD Negeri 35 Sanggeng sudah berakhir dengan damai kemarin, namun dirinya ingin memastikan bahwa masalah perundungan tersebut merupakan yang pertama dan terakhir.
“Saya sudah mendengar langsung keterangan dari Kepala Sekolah dan guru-guru dan memang permasalah tersebut sudah berakhir dengan damai kemarin diruangan saya namun ada petunjuk pimpinan (Bupati) terkait masalah perundungan sehingga masalah ini harus jadi yang pertama dan terakhir di dunia Pendidikan secara khusus di Kabupaten Manokwari,” ucapnya.
Dalam pertemuan yang digelar 1,5 jam tersebut, Martinus mengingatkan para kepala sekolah dan para guru dari sisi aturan dalam UU 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak, siapapun wajib untuk dilindungi.
“Dari sisi aturan tadi saya sampaikan bahwa dalam UU 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak, siapapun wajib dilindungi. Jadi tidak memandang suku, agama, ras, siapapun dia wajib dilindungi hukum. Tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dan guru wajib melindungi semua peserta didik di sekolah. Itu tugas guru,” katanya.
Disampaikannya, selama jam pelajaran di sekolah guru bertanggung jawab. Guru mempunyai tugas menjaga anak didik saat belajar dan bermain. Jika ada kejadian contoh siswa lari lalu tabrak dan jatuh itu tanggung jawab sekolah dan guru.
“Kalau terjadi kelalaian atau permasalahan dan terjadi pembiaran maka selaku kepala dinas akan ambil Tindakan tegas. Apa yang jadi petunjuk Pimpinan (Bupati) saya tidak akan tinggal diam di kantor saya akan turun langsung ke sekolah dan selesaikan masalah tersebut,” tegasnya.
Ia memastikan permasalah perundungan yang terjadi pada siswa SD Negeri 35 Sanggeng tersebut merupakan yang pertama dan terakhir dengan dibuatnya surat edaran yang disampaikan ke sekolah-sekolah baik SD dan SMP di Manokwari.
“Iya, sudah dibuatkan surat edaran kepada seluruh sekolah baik SD dan SMP supaya memberikan peringatan kepada mereka yang membully dan melakukan perundungan. Semua guru harus memahami karena ada UU yang mengatur terkait perlindungan anak. Saya ingatkan kepada semua kepala sekolah dan guru bahwa kejadian yang terjadi yang pertama dan terakhir. Saya harapkan semua Kepala Sekolah dan Guru punya tanggung jawab menjaga anak didik saat di sekolah,” tandasnya.
Sebelumnya, salah satu siswa SD di SD Negeri 35 Sanggeng diduga mengalami perundungan yang menyebabkan orang tuanya memutuskan untuk memindahkan anaknya ke daerah lain. (SM)