MANOKWARI – Pemkab Manokwari kembali memperpanjang masa kerja dan belajar dari rumah bagi ASN dan pelajar di Kabupaten Manokwari. Perpanjangan dilakukan setelah Pemprov Papua Barat memperpanjang masa kerja dan sekolah dari rumah bagi ASN dan pelajar.
Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, mengatakan, perpanjangan kerja dari rumah yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, Senin (22/6/2020) merupakan perpanjangan kelima.
“Kita mengeluarkan itu karena kita mematuhi daerah atasan yaitu Pemprov Papua Barat yang juga sudah mengeluarkan (edaran) kerja dari rumah mulai 22 Juni sampai 14 juli. Jadi kita harus menindaklanjuti dari pihak provinsi,” kata Budoyo kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/6/2020).
Dalam edaran Bupati Manokwari tertanggal 22 Juni 2020, perpanjangan msa kerja dan belajar dari rumah dilakukan dalam rangka persiapan menuju tatanan normal baru.
Perpanjangan itu, sesuai edaran tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 14 Juli 2020. (SM7)