Pertama di Wilkum Sorong Raya, Kajati PB Resmikan Rumah Perdamaian Raja Ampat

Didampingi Wakil Bupati Raja Ampat, Kapolres Raja Ampat, dan Dandim 1805 Raja Ampat, Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol SH,.MH, menabuh tifa tanda Rumah Perdamaian Raja Ampar telah diresmikan.

WAISAI, RAJA AMPAT – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Papua Barat, Juniman Hutagaol SH.,MH., meresmikan Rumah Perdamaian atau Rumah Restorative Justice (RJ) yang bertempat di Kelurahan Warmasen, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat, Senin (11/04/2022)

Rumah Perdamaian hasil kerjasama Pemda Kabupaten Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong ini merupakan Rumah Perdamaian pertama yang berada didalam lingkup wilayah hukum Kejari Sorong Raya. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam menjelaskan hal tersebut, dimana ia berharap, selain digunakan sebagai sarana pendekatan restoratif justice dalam persoalan hukum dengan menyesuaikan kearifan lokal, Rumah Perdamaian ini nantinya dapat menjadi wadah untuk mendidik dan mengedukasi masyarakat mengenai problematika sosial yang kerap terjadi sebelum masuk dalam ranah hukum.

Bacaan Lainnya

“Atas nama Pemda Raja Ampat, saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari Sorong telah menyediakan sarana Rumah Perdamaian bagi masyarakat Raja Ampat. Pesan saya juga, kepada semua elemen, dapat menjaga dan merawat fasilitas yang telah diberikan ini,” ujar Orideko I. Burdam.

Sebelum meresmikan, Juniman Hutagaol pun menyampaikan bahwa kehadiran Rumah Perdamaian ini adalah upaya kejaksaan untuk memudahkan pelayanan hukum kepada masyarakat sesuai Undang-undang nomor 15 tahun 2020 tentang Restoratif Justice, dimana menghadapi dinamika penegakan hukum di Indonesia, pendekatan perdamaian antara kedua pihak yang berperkara hukum menjadi solusi terbaik karena dapat untuk memulihkan kembali hubungan kedua belah pihak, terlebih dengan melibatkan para tokoh dalam kehidupan bermasyarakat dan kearifan lokal.

“Dan tentunya, tidak semua perkara hukum dapat melalui ini, kurang lebih harus memenuhi hal-hal berikut, seperti; ancaman hukuman tidak lebih dari 5tahun, bukan residivis, kerugian tidak lebih dari 2,5juta rupiah, dan paling penting adanya niat baik perdamaian antara kedua belah pihak,” jelas Juniman Hutagaol. (SM14)

Baca Juga:  Conservation Camp, 29 Pelajar Raja Ampat Berkemah dan Belajar Konservasi di Alam KTH Warkesi

Pos terkait