Peternakan Ayam PT Fulica Diduga Cemari Kali Anggresi dan Udara

MANOKWARI – Peternakan Ayam Petelur milik PT Fulica diduga menyebabkan pencemaran air kali Anggresi dan pencemaran udara pada Kampung Anggresi Distrik Manokwari Selatan karena tidak memiliki septictank dengan sanitasi dan drainase buruk serta juga  tidak memiliki dokumen lingkungan  (SPPL= Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Menurut penanggungjawab peternakan Ayam PT Fulica, Young Tewemusa, saat ditemui pada lokasi kandang Ayam, Rabu, (23/02/2022) menjelaskan kepada tim verifikasi pengaduan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, bahwa dirinya sebagai penanggung jawab dengan memelihara ayam sebanyak 20.000 (dua puluh ribu ekor). Terkait aduan masyarakat sudah pernah disampaikan kepada pihak manajemen pada tahun 2020 namun belum direspon dan itu sudah berulang. Diakuinya, bahwa pernah menyampaikan juga agar dilakukan pengelolaan lingkungan salah satunya pembuatan septictank tapi belum direspons pembuatannya.

Bacaan Lainnya

Warga kampung Anggresi yang terkena dampak sekitar 40 KK. Anthon Yoshua Ullo, mewakili warga mengeluhkan sudah melayangkan surat sebanyak dua kali dan penyampaian secara lisan hingga penyampaian pun dilakukan oleh Kepala Kampung Anggresi kepada manajemen PT Fulica, namun tidak digubris.

Warga Kampung Anggresi yang menggunakan aliran air untuk kebutuhan setiap hari untuk mencuci, masak dan mandi akhirnya tidak bisa lagi menggunakan air tersebut karena diduga telah tercemar karena aktivitas peternakan ayam milik PT Fulica yang berjarak satu kilo meter telah memasuki aliran Kali Anggresi disertai aroma tidak sedap setiap hari, sehingga sangat mengganggu pernapasan. Dampak lain yang disampaikan warga adalah gatal-gatal saat digunakan air kali untuk mandi.

Baca Juga:  Usai Dilantik, TPPS Papua Barat Diminta Bangun Koordinasi dan Sinergitas Percepat Penurunan Stunting

Kepala Seksi Penanganan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Ortis Sibi, mengatakan bahwa pengaduan ini merupakan pengaduan ketujuh di tahun 2022 dan merupakan pengaduan yang cepat direspons selang beberapa jam setelah pengaduan dilaporkan.

“Awalnya informasi melalui media sosial facebook, dan kemudian kami langsung mengunjungi TKP (tempat kejadian perkara) hanya karena sudah malam setelah melakukan perjalanan sekembalinya dari Distrik Sidey untuk kegiatan verifikasi lingkungan juga, sehingga kita putuskan untuk ditindaklanjuti besok harinya. Terima kasih kepada warga Manokwari yang terus peduli dan sadar akan pentingnya lingkungan hidup,” tutur Sibi.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, mengakui bahwa masih banyak pelaku usaha di Kabupaten Manokwari yang melangsungkan kegiatan usahanya tanpa mengantongi dokumen Lingkungan  berupa SPPL, UKL-UPL dan Amdal yang sangat berdampak negative terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, khususnya kelangsungan hidup manusia, hewan dan tanaman.

“sangat disayangkan masih ada pelaku usaha yang hanya ingin melangsungkan kegiatan usaha tanpa memikirkan lingkungan hidup, mereka  yang memiliki dokumen lingkungan saja ada yang lupa kalau ada kewajiban mengelola lingkungan hidup, apalagi mereka yang tidak memiliki dokumen lingkungan seperti yang terjadi saat ini pada peternakan ayam PT. Fulica dengan biasa biasa saja dan mengabaikan persoalan lingkungan yang berdampak buruk bagi kehidupan makluk hidup” jelas Lebang

Lanjut Lebang, akan melakukan pengambilan sampel air kali Anggresi dan melakukan uji Laboratorium (Lab. PPLH Unipa) sehingga memastikan adanya dugaan pencemaran pada air kali yang terjadi dan menindaklanjuti kepada pimpinan untuk mengambil langkah tegas kepada pelaku usaha yang mengabaikan tanggung jawab lingkungannya. (SM)

Pos terkait