MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, menyatakan, tahapan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 dibuka pada awal september 2020.
Sekretaris KPU Manokwari, Rustam Efendi saat ditemui mengatakan pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama tiga hari.
“Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari hanya tiga hari sesuai jadwal pelaksanaanya pada 4- 6 September 2020 mendatang,” terang Rustam.
Masa kampanye mulai 26 September. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Terkait syarat, Rustam menerangkan bahwa parpol pastinya sudah paham. Namun, KPU tetap menyampaikan agar dukungan parpol kepada Paslon haruslah berupa Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
“Harus ditandatangi oleh dua itu (Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal) tidak boleh ada yang lain entah itu Wakil Ketua atau Wakil Sekretaris, KPU bisa menolah, sepanjang tidak ada surat keterangan ketua berhalangan,” tegasnya, seraya menambahkan syarakat dukungan untuk paslon minimal 5 kursi dari Parpol pada Pemilihan Legislatif kemarin. (SM)