WAISAI, RAJA AMPAT – Tindak lanjut atas polemik hak dan tunjangan para guru Kabupaten Raja Ampat yang telah ke-empat kalinya beraudiensi dengan anggota DPRK Raja Ampat ini kembali dilaksanakan di Gedung DPRK Raja Ampat, Senin (14/04/2025)
Dalam pertemuan keempat ini, Ketua DPRK Raja Ampat telah mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Pembahasan berfokus pada pagu awal belanja pegawai pada Dinas Pendidikan pada tahun 2024 yang berjumlah 12 Milyar Rupiah sekian, dimana telah terealisasi per Januari hingga September sebesar 11 Milyar Rupiah sekian, sehingga kini tersisa 1 Milyar Rupiah sekian. Padahal jumlah yang masih harus dibayarkan adalah sekitar 5 Milyar Rupiah. Disinyalir kekurangan ini dikarenakan penambahan jumlah tenaga kerja yang direkrut, baik ASN maupun PPPK pada tahun berjalan belum terakomodir pada program dan anggaran belanja pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun BKPSDM menjelaskan bahwa proses penambahan jumlah tenaga kerja ini telah dipersiapkan dan jumlah kuota telah masuk perencanaan awal pada BPKAD di tahun 2024 tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam ini, Ketua DPRK, M. Taufik Sarasa telah mengambil keputusan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Usai menutup pertemuan dan ditemui awak media, Ketua DPRK menjelaskan bahwa dirinya telah mengumpulkan informasi awal dan menyesalkan kejadian ini dialami para guru yang tentunya akan menghambat proses belajar mengajar, dan sesalnya lagi, OPD lain telah menerima hak-hak mereka, hanya dinas Pendidikan yang belum.
“Sangat disesalkan karena hak-hak mereka ini belum diperhatikan, padahal mereka ini pahlawan tanpa tanda jasa yang mencerdaskan generasi muda bangsa ini,” ujar Taufik Sarasa.
Ia pun menjelaskan bahwa karena masalah ini belum terselesaikan, ia akan segera melaksanakan rapat internal dan berkomunikasi dengan para pimpinan fraksi untuk membentuk panitia kerja bahkan hingga membentuk Pansus yang diperkirakan masing-masing fraksi akan mengutus dua orang. Selain itu, ia pun menyampaikan bahwa Kepala BPKAD pun telah mengatakan bahwa masalah ini dapat terselesaikan dengan hak-hak para guru dapat dibayarkan, hanya dibutuhkan kebijakan kepala daerah akan seperti apa.
“Kami akan rapat internal, dan berkomunikasi dengan para pimpinan fraksi, untuk bentuk panitia kerja bahkan hingga Pansus,” tutup Taufik Sarasa. (SM14)