MANOKWARI – Seorang pria berinisial RI (27) ditangkap polisi karena dugaan pemerkosaan terhadap FH seorang perempuan yang merupakan karyawannya sendiri. RI ditangkap di Sowi, Minggu (8/8/2021) pukul 14.00 WIT.
“Pelaku dan korban ini karyawan dan bos. Korban bekerja di tempatnya pelaku di Jl. Drs Esau Sesa,” terang Kapolres Manokwari melalui Kanit Pidum Reskrim Polres Manokwari Ipda Abeg Guna Utama, Senin (9/8/2021).
Aksi pemerkosaan ini langung dilaporkan orangtua korban di Polsek Kota. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi bergerak cepat kemudian menghentikan pelaku yang hendak kabur ke Wasior Kabupaten Teluk Wondama.
Kanit Pidum Reskrim Polres Manokwari Ipda Abeg Guna Utama
“Iya, Orangtua korban yang melaporkan di Polsek Kota lalu diback up Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari menangkap pelaku, yang mana pelaku hendak melarikan diri ke Wasior dengan kapal laut. Pelaku kita tangkap di Sowi Marampa kemarin,” beber Ipda Abeg.
“Dari informasi niat pelaku untuk kabur ke Wasior dari pribadi sendiri kalau dari keluarga membantu kita belum tahu, mungkin beban psikologis juga,” sambungnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara. (SM)