Polisi Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Kampung Bakaro, Kerugian Rp500 Juta

Korupsi Dana Kampung Bakaro

MANOKWARI – Penyidik Tipidkor Polres Manokwari, Polda Papua Barat saat ini tengah menangani kasus dugaan Korupsi Dana Kampung.

Kapolres Manokwari AKBP. Dadang Kurniawan Winjaya melalui Kasat Reskrim Iptu. Arifal Utama mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil audit kerugian Negara dari BPKP Provinsi Papua Barat.

Bacaan Lainnya

“kita tinggal menunggu hasil audit dari BPKP, selanjutnya akan kita gelar Perkara penetapan tersangka,” kata Iptu. Arifal Utama, Selasa (18/01/2022).

Arifal menjelaskan, ihwal proses penanganan yang kasus tersebut yang terkesan cukup lama, karena Penyidik masih menunggu 60 Hari berdasarkan ketentuan dimana harus di proses melalui APIP Kabupaten Manokwari.

“Proses kan 60 Hari, jadi kita menunggu, karena dari APIP tidak ada itikad baik dari pihak-pihak maka dilimpahkan ke Penyidik atau Aparat Penegak Hukum APH,” terang Arifal.

Penanganan kasus tersebut terkait dengan Dana di Kampung Bakaro, Distrik Manokwari Timur.

“Hasil perhitungan sementara dari penyidik, terdapat kerugian Negara mencapai Rp500 Juta,”tuturnya.

Dikatakan, sebanyak 24 Orang telah di panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Kepala Kampung, Bendahara dan Sekertaris di Kampung Bakaro.

Kasat Reskrim membeberkan, meski belum ditetapkan tersangka namun terindikasi mengarah pada AM dan S.

Untuk indikasi tersangka lain, nanti kami kembangkan. Yang jelasnya terduga ada 2 orang, saksi sudah 24 yang diperiksa, dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, 2 orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial AM dan S di duga telah menyalahgunakan dana kampung yang dialokasikan dari APBD Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp500 Juta.(SM)

Baca Juga:  DPRD dan Pemkab Manokwari Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan 2023

Pos terkait