MANOKWARI, – Tim Gabungan Subdit Tipikor dan Gegana Brimob Polda Papua Barat melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen tiga tempat yang berkaitan dengan tersangka korupsi KONI Papua Barat, penggeledahan dilakukan Rabu (7/6/2023).
Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat AKBP Aris Cahyanto yang memimpin pelaksanaan penggeledahan membenarkan hal tersebut. Aris menyebut terdapat tiga tempat yang didatangi tim.
“Iya kita lakukan penggeledahan dan penyitaan aset serta dokumen milik para tersangka, pertama kita datangi rumah milik tersangka AW di Kawasan Reremi, kemudian kita datangi Kantor KONI Papua Barat dan di rumah milik L alias Leonora di kawasan Sowi Marampa,” kata AKBP Aris Cahyanto.
Penyidik Tipikor Polda Papua Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Daud Indou alias DI sebagai Ketua Harian Koni, Kemudian Alex Warmaer alias AW selaku Bendahara umum Koni dan Leonora Elsina Siahay selaku
Ketua RT 02 RW 05 Sowi Marampa Paulus Weyai mengatakan bangunan rumah ini sudah sejak 2 tahun,
“Kita tau ini rumahnya pak Alex Wamaer tapi yang tinggal katanya istri kedua, Ibu Guru,” kata Ketua RT Paulus Weyai, Rabu (7/6/2023)
Setelah menunggu beberapa jam tim kemudian melakukan upaya paksa karena pintu utama bangunan rumah yang diketahui selama ini ditinggali oleh Leonora Siahaai salah satu tersangka Tipikor dan Tindak Pidana pencucian uang TPPU dana hibah KONI terpaksa didobrak oleh tim penyidik.
Penggeledahan sejumlah aset ini merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU.
Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Papua barat saat ini terdapat tiga tersangka yakni DI Alias Daud Indou Ketua Harian KONI Papua Barat, AW Alias Alex Warmaer Bendahara Umum KONI Papua Barat dan Leonora Elsina Siahay sebagai bendahara Cabor.
Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp32,7 Miliar dari total anggaran hibah sebanyak Rp224 Miliar lebih hibah Tahun 2019, 2020 dan Tahun 2021.
Penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 dan rumusan pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU. (SM)