MANOKWARI – Satuan Narkoba Polres Manokwari menangkap seorang pemuda yang di duga sebagai Penadah minuman keras lokal (Milo) jenis cap tikus berinisial R.
Penangkapan pria berusia 27 tahun itu merupakan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli miras dengan seseorang yang di duga sebagai pembuat miras tersebut. Terduga R diamankan di gunung Acemo dengan barang bukti berupa 10 kantong plastik berisikan miras siap edar. Miras tersebut dibelinya seharga Rp400 ribu per kantongnya.
“Informasi masyarakat, target operasi atau TO sudah melakukan transaksi miras lokal itu selama 1 tahun. Kemudian anggota lakukan penyelidikan serta pembuntutan hingga ke gunung Acemo. Setelah di geledah di dapati barang bukti 10 kantong miras,” beber Kapolres Manokwari, AKBP.Dadang Kurniawan Winjaya, Jumat (23/4/2021).
Tidak berhenti sampai di situ, kepada anggota Opsnal terduga mengaku kalau barang bukti tersebut di dapatnya dari seseorang berinisial P alias Y (47) yang berdomisili di kampung Warnyeti, Distrik Tanah Rubuh.
Anggota Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga P alias Y di lokasi pembuatan minuman keras lokal tersebut.
Baca Juga: Operasi Pekat Mansinam Polda PB Sita Puluhan Sajam dan Miras
“Atas pengakuan TO terungkap barang bukti di dapat dari saudara P di Distrik Tanah Rubuh. Anggota langsung grebek pabrik saudara P,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,terduga R dan P alias Y kini mendekam di sel tahanan Mapolres Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SM3)