MANOKWARI – Kepolisian Sektor Prafi Musnahkan ratusan botol minuman keras berbagai merek. Pemusnahan ratusan botol minuman keras tersebut diketahui merupakan komitmen bersama Forkopimda di dataran Distrik Prafi.
Tidak hanya minuman keras yang menjadi atensi, namun kata Kapolsek Prafi segala bentuk perjudian juga kini di larang beroperasi di dataran Distrik Prafi.
“Ini kesepakatan kita bersama dengan kepala Distrik pada tanggal 20 Mei lalu. Selain itu, perjudian dalam bentuk apapun juga sudah di larang,” beber IPDA Irenius, Senin (31/5/2021).
Pemusnahan minuman keras dan larangan terhadap segala jenis perjudian, kata Irenius mendapat apresiasi dari seluruh pihak bahkan ke kampung-kampung. Sebab diketahui, minuman keras dan judi merupakan faktor utama pemicuh terjadinya tindakan kriminalitas.
“Pemusnahan Miras tersebut mendapat Apresiasi dari tokoh-tokoh dan tamu undangan yang hadir,” jelasnya.
Data yang diperoleh, minuman keras yang dimusnahkan berupa 63 kaleng Bir Putih ukuran kecil, 52 kaleng Bir Putih berukuran besar, 18 kaleng Bir Hitam berukuran kecil, 83 Botol Anggur Merah, 35 Botol Wisky Robinson, 7 botol Vodka Robinson berukuran kecil.
Hadir dalam acara pemusnahan minuman keras tersebut, anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Danramil Prafi, Kepala Distrik Prafi, tokoh agama, toko masyarakat, dan perwakilan kepala-kepala kampung, serta perwakilan karang taruna. (SM3)