MANOKWARI – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Manokwari telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM ini juga berimbas pada pelayaran kapal penumpang dan perintis.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang, mengatakan Bupati Manokwari telah mengeluarkan instruksi untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021. Seiring dengan itu, bupati juga telah memberikan petunjuk agar untuk sementara kapal penumpang dan kapal perintis tidak diberikan izin untuk melakukan pelayaran dari dan ke Manokwari.
“Jadi intinya kapal Pelni dan perintis kita tutup pelayarannya sampai 25 Juli sesuai instruksi bupati,” ujar Simatupang di kantornya, Jumat (23/7/2021).
Izin pelayaran dari dan ke Manokwari, kata Simatupang, hanya diberikan kepada kapal pengangkut logistik, alat kesehatan (alkes), dan obat-obatan.
“Kami sudah komunikasi dengan Bapak Bupati, bahwa untuk pengangkutan alat-alat kesehatan maupun logistik, kita tetap memberikan izin. Jadi khusus, ada pengecualian untuk itu. Dengan ketentuan, kapal pengangkut alat-alat kesehatan dan logistik tidak boleh memuat penumpang umum,” tegasnya.
Diakuinya, saat ini ada surat dari Pemkab Teluk Wondama yang meminta agar menerbitkan izin untuk KM Napan untuk melayani Manokwari-Wasior, khusus mengangkut logistik dan alkes. Bupati Manokwari, kata Simatupang, juga sudah menyetujui pengangkutan logistik dan alkes dari Manokwari ke Teluk Wondama oleh KM Napan.
“Dengan ketentuan, satu hari sebelum berangkat mereka sudah harus menyampaikan data-data atau surat-surat terkait barang apa saja yang mereka angkut. Yang kedua, mereka tidak dibenarkan mengangkut penumpang umum. Jika hal itu dilanggar, maka kapal tersebut tidak dibenarkan keluar maupun tiba di Manokwari. Jadi itu konsekuensinya. Jadi baik dari Manokwari ke Wondama mereka tidak diberikan izin untuk mengangkut penumpang. Jika hal itu ada, maka konsekuensinya kita akan kembalikan dan kapal tidak akan berlayar. Begitu juga sebaliknya, ketika dari Wondama ke Manokwari ada penumpang umum, maka penumpang itu tidak dibenarkan turun dari kapal ke darat,” tandas Simatupang. (SM7)