MANOKWARI – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Manokwari diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Setelah itu akan dievaluasi kembali.
“Jadi kita terhitung mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Juli, baru nanti dievaluasi kembali datanya, apakah menurun,” ujar Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring di ruang kerjjanya, Kamis (21/7/2021).
Dia mengatakan, Instruksi Bupati Manokwari tentang perpanjangan PPKM sudah ada.
“Berlaku dari 21-25 Juli, tanggal 26 Juli akan dievaluasi,” katanya lagi.
Mengenai anggaran penerapan PPKM, Sembiring mengatakan, sesuai APBD induk, sebesar Rp24 miliar. Namun, itu berlaku sampai Juni 2021.
“Yang sah di APBD induk Rp24 miliar, yang menurut aturannya itu sampai Juni,” sebutnya.
Sementara untuk bantuan social (bansos) kepada masyarakat pada masa penerapan PPKM, menurut Sembiring, sejauh ini belum ada alokasi anggaran dalam APBD untuk pemberian bansos.
“Tapi ada bantuan sosial tunai (BST) dan beras bantuan PPKM dari Kemensos,” tukasnya.
Sebelumnya, Buapti Manokwari, Hermus Indou, mengajak masyarakat menaati instruksi pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak penting, yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
“Mari kita berupaya untuk menghindari semuanya,” ujar Hermus usai launching beras bantuan PPKM di gudang Perum Bulog Cabang Manokwari, kemarin.
Menurtunya, larangan pemerintah itu bukan untuk menyusahkan masyarakat. Sebab, tidak ada pemerintah yang mau menyusahkan rakyat sendiri.
Pemerintah, lanjut Hermus, berusaha menjaga keselamatan dan kehidupan seluruh masyarakat. Tujuan pembatasan tersebut hanya satu, yakni menolong dan menyelematkan masyarakat.
“Pemerintah membatasi ini dan itu tujuannya hanya satu bagaimana masyarakat bisa ditolong dan diselamatkan. Karena itu, marilah kita menerapkan protokol kesehatan dengan baik untuk menjaga keselamatan diri kita dan keluarga serta orang lain,” tukasnya. (SM7)