Predator Anak yang Divonis Mati Dipindahkan ke Makassar

Terpidana Hukuman Mati, Hans Koromat sesaat sebelum diterbangkan dari Manokwari ke Makassar, belum lama ini.

MANOKWARI – Empat terpidana dengan vonis hukuman berat Dipindahkan dari Lapas Manokwari ke lapas Kelas I Makassar. Proses pemindahan menumpang maskapai penerbangan melalui bandara rendani Manokwari.

Salah satu terpidana yakni, Hans Koromat alias Hans Scopy, Predator Anak yang di vonis Hukuman Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Tahun 2018 silam, saat ini dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas I Makassar.

Eksekusi dilakukan Jumat (22/10/2021) kemarin oleh tim Jaksa Kejaksaan Negeri Manokwari dibawah pengawalan Personil Brimob Polda Papua Barat dan petugas lapas Manokwari dengan menggunakan pesawat udara.

Hans Koromat divonis atas kasus pemerkosaan dan Pembunuhan terhadap anak di Manokwari. Peristiwa itu sempat menggegerkan Kota Manokwari, dalam proses sidang sempat sejumlah elemen menggelar aksi menuntut Hakim Pengadilan memberikan hukuman setimpal bagi Pelaku.

“Hans Koromat, pemerkosaan terhadap anak dibawah umur hingga meninggal dunia. Dengan amar putusan pidana mati.” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Alasan pemindahan terhadap sang Predator Anak tersebut dari lapas Manokwari ke lapas Makassar karena pertimbangan di Indonesia Timur, Lapas kelas I Makassar merupakan tempat yang dianggap Maximum Security.

“Kondisi Lapas Klas IIB Manokwari yang sudah over crowded dan bukan Lapas yang maximum security,” terang Wuisan.

Hans Koromat alias Hans Scopy divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor 181/Pid.Sus/2018/PN Mnk Tanggal 13 Desember 2018 silam.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Faisal Munawir Kossa dan dua anggota yakni Roedesman Aryanto SH dan Bagus Sumanjaya menjatuhkan vonis pidana mati atas perbuatan yang dilakukan terdakwa

“Menyatakan Terdakwa Hans Koromat alias Hans Scopy alias Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan sengaja melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan korban meninggal dunia,” seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Manokwari.

Baca Juga:  Kepala BPBD Bintuni Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Selain Hans Koromat, terdapat tiga terpidana dengan vonis hukuman Seumur Hidup. Diantaranya Aihil Adhari Umar Zain dqn Muhammad Suaib dua terpidana kasus Pembunuhan di Wosi Transito.

Kemudian Terpidana hukuman seumur hidup, Ahmad Yani, Pelaku Pembunuhan juragang Cotto Makasaar di Wosi dekat Pasar Wosi, Kelurahan Wosi Manokwari Papua Barat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas IIB Manokwari, Yulius Path mengatakan saat ini di lapas Manokwari sudah tidak ada warga binaan yang mendapat vonis hukuman berat.

“Ia kemarin para terpidana di kirim ke Lapas kelas I Makassar” kata Kepala Lapas Manokwari. (SM17)

Pos terkait